Polisi Tangkap Empat Pelaku Pencurian Bermodus Payung di Tanggamus

- Rabu, 01 Juli 2026 | 19:48 WIB
Polisi Tangkap Empat Pelaku Pencurian Bermodus Payung di Tanggamus

Polisi meringkus empat pelaku pencurian yang kerap beraksi di Kabupaten Tanggamus, Lampung. Dalam rekaman CCTV, para pelaku yang berjumlah sembilan orang itu terlihat menggunakan payung untuk menutupi wajah saat beraksi.

Rekaman menunjukkan seorang pelaku menggunakan payung terbuka berwarna merah muda untuk menutupi wajah dan menghindari sorotan kamera saat beraksi di dalam gudang. Pelaku masuk ke toko material yang dipenuhi tumpukan barang sambil membawa payung, lalu berjalan mengendap-endap di antara rak dan tumpukan barang. Sepanjang aksi, ia terus memosisikan payung agar wajah dan tubuhnya tidak terekam CCTV yang terpasang di sudut ruangan. Setelah berhasil mengambil barang berharga, pelaku langsung melarikan diri.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, pencurian terjadi pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 02.15 WIB di sebuah toko di Pasar Datarajan, Pekon Datarajan, Kecamatan Ulu Belu. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta berupa barang dagangan dan uang tunai.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta," ujar Rahmad.

Dari hasil penyelidikan, polisi telah menangkap empat tersangka, yakni HS (22), S alias N (21), R (50), dan SH alias M (51). Sementara lima pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu.

Rahmad menjelaskan, hasil pengembangan penyidikan menunjukkan terdapat delapan laporan polisi yang telah diterima. Selain itu, polisi juga mengidentifikasi sekitar 30 tempat kejadian perkara (TKP) yang diduga berkaitan dengan komplotan tersebut, meski sebagian korban belum membuat laporan resmi.

"Dari hasil pengembangan, terdapat pola kejadian yang serupa di beberapa lokasi. Hal ini masih terus kami dalami," katanya.

Selain menyasar toko dan rumah warga, para pelaku juga diduga mencuri di area perkebunan, termasuk hasil panen kopi milik warga. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menemukan barang bukti berupa kotak amal masjid yang diduga merupakan hasil pencurian dan ditemukan di area persawahan.

Rahmad mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya dengan pola yang berubah-ubah, baik secara berkelompok maupun sendiri, dengan menyasar lokasi yang sepi pada malam hingga dini hari.

"Pola yang digunakan cukup dinamis, dengan pergantian peran dan komposisi pelaku dalam setiap aksi," ujarnya.

Senjata Tajam hingga Senapan Angin

Dalam sejumlah aksi, para pelaku juga menggunakan senjata tajam, senapan angin pendek, hingga korek api berbentuk pistol untuk mengintimidasi korban apabila dipergoki.

Rahmad menegaskan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.

Pihak kepolisian turut mengimbau lima pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri.

"Saya mengimbau para DPO untuk segera menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai hukum," tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan para pelaku di TKP lainnya," pungkasnya.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags