Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah merevisi aturan Papan Pemantauan Khusus melalui mekanisme Full Call Auction (FCA). Langkah ini dinilai sebagai penyempurnaan kebijakan yang dapat meningkatkan transparansi, efisiensi perdagangan, dan kualitas pengawasan emiten di pasar modal.
BEI mengusulkan sejumlah perubahan pada mekanisme perdagangan di Papan Pemantauan Khusus sebagai bagian dari evaluasi implementasi FCA yang telah berjalan sejak Maret 2024. Dalam unggahan di akun Instagram resminya, Jumat (3/7/2026), BEI menyebutkan sejumlah penyesuaian, termasuk implementasi Non-Cancellation Period serta hasil review Papan Pemantauan Khusus.
Pengamat pasar modal dan Founder Republik Investor, Hendra Wardana, menilai penyempurnaan ini menunjukkan bahwa BEI tidak lagi hanya berfokus pada pengetatan aturan, tetapi mulai mengarahkan kebijakan yang lebih proporsional dan berbasis fundamental emiten.
Salah satu perubahan yang diusulkan adalah penghapusan tiga kriteria yang selama ini menjadi dasar suatu saham masuk ke Papan Pemantauan Khusus, yakni kepemilikan saham publik (free float) yang rendah, likuiditas transaksi rendah, serta suspensi perdagangan lebih dari satu hari bursa. Menurut Hendra, ketiga indikator tersebut lebih mencerminkan karakteristik teknis perdagangan dibandingkan kondisi fundamental perusahaan.
"Dengan menghapus ketiga kriteria tersebut, BEI menggeser pendekatan pengawasan dari indikator yang bersifat teknis menuju indikator yang benar-benar mencerminkan kesehatan fundamental perusahaan, seperti opini auditor, kondisi keuangan, keberlangsungan usaha, maupun kepatuhan terhadap peraturan pasar modal," kata Hendra, Minggu (5/7/2026).
Ia menilai perubahan ini membuat perusahaan yang secara fundamental sehat tidak lagi berpotensi masuk ke Papan Pemantauan Khusus hanya karena memiliki free float terbatas atau frekuensi transaksi yang rendah. Sebaliknya, emiten yang menghadapi persoalan fundamental tetap akan berada dalam pengawasan meski sahamnya aktif diperdagangkan.
BEI juga berencana menyesuaikan batas Auto Rejection Atas (ARA) untuk saham yang diperdagangkan melalui mekanisme FCA agar lebih mendekati perdagangan reguler, yakni sekitar 25 persen hingga 35 persen sesuai kelompok harga saham. Menurut Hendra, kebijakan ini akan mempercepat proses price discovery sehingga harga saham dapat lebih cepat mencerminkan informasi yang tersedia di pasar.
"Namun demikian, relaksasi batas ARA bukan berarti membuka ruang spekulasi yang lebih besar, karena saham-saham FCA tetap diperdagangkan melalui mekanisme Full Call Auction yang secara alami membatasi fluktuasi intrahari," ujarnya.
Perubahan lain yang dinilai penting adalah penerapan Non-Cancellation Period, yakni periode ketika investor tidak dapat membatalkan order menjelang proses pencocokan transaksi. Menurut Hendra, kebijakan ini dapat meminimalkan praktik manipulasi seperti spoofing atau layering, yaitu pemasangan order dalam jumlah besar yang tidak benar-benar dimaksudkan untuk dieksekusi, tetapi hanya untuk memengaruhi harga indikatif.
"Dengan adanya periode larangan pembatalan order, setiap antrean beli maupun jual mencerminkan niat transaksi yang sesungguhnya sehingga harga keseimbangan menjadi lebih kredibel, transparan, dan sulit dimanipulasi," katanya.
Secara keseluruhan, Hendra menilai penyempurnaan aturan ini menunjukkan upaya BEI menjadikan mekanisme FCA sebagai instrumen pengawasan yang lebih berfokus pada risiko fundamental emiten, bukan sekadar karakteristik teknis perdagangan. Apabila seluruh usulan perubahan disahkan setelah proses Rule Making Rule (RMR) selesai, kebijakan ini berpotensi meningkatkan efisiensi perdagangan, memperbaiki kualitas pembentukan harga, memperkuat perlindungan investor, serta meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di mata investor domestik maupun asing.
Artikel Terkait
Indofarma Beberkan Progres Pemulihan Keuangan di Tengah Ancaman Delisting
Saham LUCY Lepas Status Konsentrasi Tinggi Usai Pengendali Lakukan Divestasi Besar-besaran
IHSG Melemah 0,35 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut Jadi Rp10.287 Triliun
IHSG Melemah, Sepuluh Saham Ini Catatkan Penurunan Terbesar