75 Anak di Surabaya Dapat Kepastian Hukum Perwalian Lewat Program Terintegrasi

- Rabu, 22 Juli 2026 | 18:55 WIB
75 Anak di Surabaya Dapat Kepastian Hukum Perwalian Lewat Program Terintegrasi

Sebanyak 75 anak di Kota Surabaya resmi memperoleh kepastian hukum atas status perwaliannya melalui Program Pengangkatan Perwalian Anak Serentak dan Terintegrasi. Program yang diinisiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ini melibatkan kolaborasi Kejaksaan Negeri, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, dan Pemerintah Kota Surabaya.

Tujuannya memberikan perlindungan hukum bagi anak yatim piatu, terlantar, hingga korban kekerasan dalam rumah tangga. Dengan adanya penetapan ini, hak dasar anak terkait administrasi, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial kini memiliki landasan hukum yang jelas.

Salinan penetapan diserahkan secara simbolis oleh Wakil Kepala Kejati Jatim Luhut Istighfar kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Convention Hall Arief Rahman Hakim, Kamis (16/7). Eri mengapresiasi kolaborasi lintas instansi dan menegaskan legalitas perwalian menjadi pondasi penting dalam menjamin pemenuhan hak anak.

"Kami mewakili seluruh warga Kota Surabaya mengucapkan matur nuwun, sehingga ini ada perwalian dan hak-hak anak bisa dijaga. Hak terkait pendidikannya, kesehatan, dan apapun itu," ujar Eri dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7/2026).

Dari total 75 anak, 39 diajukan melalui Kejaksaan Negeri Surabaya dan 36 lainnya melalui Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. "Ada yang dari yayasan, ada yang dari perorangan. Di Surabaya ada 75. 39 dari Kejaksaan Negeri Surabaya, dan 36 dari Kejaksaan Negeri Perak," jelasnya.

Eri memaparkan Dinas Sosial Kota Surabaya memvalidasi data secara ketat. Pihaknya memprioritaskan anak yang lahir dan berdomisili di Surabaya. "Kalau dari yayasan yang mengambil anak dari luar untuk perwalian di Surabaya tidak kita lakukan. Jadi sementara kita melakukan yang memang dari hasil validasi data yang ada di Surabaya," katanya.

Ia menegaskan perlindungan terhadap hak anak harus menjadi prioritas utama. Anak dinilai sebagai aset penting bagi masa depan bangsa. "Kita menjaga hak anak, bagaimana anak ini memiliki hak pendidikan, kesehatan, dan hak-hak yang lainnya," tegasnya.

Eri berpesan kepada para wali asuh agar merawat anak-anak tersebut seperti anak kandung sendiri. "Saya titip putra-putri njenengan yang hari ini dititipkan ke njenengan sebagai orang tua. Tolong kasihi mereka seperti mengasihi anak kandung njenengan. Sayangi mereka seperti menyayangi anak kandung njenengan," pesannya.

Kepada anak-anak, ia mengingatkan pentingnya menghormati orang tua sebagai bekal meraih kesuksesan. "Hormati orang tua kalian. Jika ingin sukses dan menjadi orang besar, ingatlah bahwa rida Allah itu ada pada rida orang tua," katanya.

Eri juga berterima kasih kepada Kejati Jatim, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Tinggi Agama atas sinergi tersebut. "Sehingga ketika ada kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan Pengadilan Tinggi Negeri Surabaya dan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, ini maka sangat luar biasa untuk anak-anak," tuturnya.

Wali asuh Yayasan Sumber Kasih Surabaya, Rahajeng Kurnianing Tias, merasa sangat terbantu. Lewat program ini, ia resmi menjadi wali empat anak berusia 2 hingga 7 tahun. "Terima kasih kepada semuanya, untuk Kejati Jatim, Pak Wali Kota. Ini kami sangat tertolong, adanya program perwalian ini sangat-sangat membantu. Karena untuk identitas anak-anak, bisa sekolah," ujar Rahajeng.

Sebelumnya, pengurusan dokumen keperdataan seperti akta kelahiran anak terlantar menjadi tantangan panti asuhan. "Dengan adanya program ini saya sebagai perwakilan Panti Sumber Kasih dan juga panti-panti lain yang di Jawa Timur, Surabaya, sangat tertolong sekali," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Kejati Jatim Luhur Istighfar menyebut program ini lahir dari keprihatinan. Banyak anak belum memiliki kepastian hukum mengenai status perwaliannya. "Untuk itu, untuk bisa mereka mendapatkan hak-haknya, baik itu hak-hak tentang kehidupan, pendidikan, ataupun yang lain-lain. Oleh karena itu, perlu dilakukan administrasi hukum secara benar dan baik," ujar Luhur.

Kejati Jatim menggandeng Dinas Sosial, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Tinggi Agama untuk menerbitkan penetapan ini. "Sehingga mereka mempunyai landasan hukum bahwa wali ini sudah mempunyai hak dan kewajiban terhadap anak," jelasnya.

Ia mengungkap ada 447 anak di Jawa Timur yang mendapat penetapan perwalian secara serentak. Program ini merupakan yang pertama kalinya digelar di Indonesia. "Jadi serentak, dan ini memang yang pertama kali dilakukan di Indonesia. Di Jawa Timur dilakukan secara serentak berjumlah 447 anak dan kemudian di Surabaya ini memang menjadi pusatnya," ungkapnya.

Penetapan diawali proses verifikasi pemerintah daerah terkait domisili anak. Hal ini berkaitan dengan pembiayaan proses persidangan yang difasilitasi pemerintah daerah setempat. "Misalnya, apakah dia benar sebagai warga Surabaya, sehingga mungkin akan mendapatkan perwalian dari Surabaya. Karena penganggaran ketika persidangan itu difasilitasi oleh pemerintah daerah," katanya.

Penetapan ini memberikan kepastian hukum bagi wali dalam menjalankan hak dan kewajibannya. "Diharapkan mereka semua punya wali, mendapatkan hak-haknya. Jadi, sudah seperti mereka punya anak yang sudah mendapatkan hak-haknya. Dan wali pun juga punya kewajiban-kewajiban untuk mendidik seorang anak," tegasnya.

Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Mufi Ahmad Baihaqi, menerangkan hakikat perwalian. Ini merupakan kewenangan bagi wali mewakili anak di bawah umur dalam tindakan hukum. "Perwalian pada hakikatnya adalah memberikan hak asuh kepada anak-anak di bawah umur untuk bertindak hukum di dalam maupun di luar persidangan," ujar Mufi.

Ia memaparkan penetapan ini turut menjamin anak terlindungi dari berbagai risiko. "Nah, berikutnya akan terjaminlah anak tersebut dari hal-hal yang negatif. Misal perundungan, KDRT, dan sebagainya. Dan mengantarkan anak-anak itu menjadi anak yang bermanfaat bagi negara untuk ke depannya," pungkasnya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags