Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan eks Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pakan satwa yang merugikan negara hingga Rp 10,2 miliar. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan pihaknya mendukung penuh proses hukum dan meminta yang bersalah bertanggung jawab.
"Ini berarti kita hari ini menunjukkan bahwa sing seperti yang selalu saya sampaikan, sing salah ya seleh," kata Eri kepada wartawan di Balai Kota, Rabu (22/7/2026).
Eri mengaku sudah mencium dugaan penyelewengan tersebut sejak lama. Temuan awal muncul dari audit internal yang kemudian diperdalam oleh tim independen di bawah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Dari audit itulah ada ditemukan ada uang sekitar Rp 8 miliar yang tidak wajar. Sehingga itulah yang ada dalam pemeriksaan Kejati. Mungkin bisa ditanyakan di dalam KBS ya untuk rinciannya," ujarnya.
Ia menambahkan, laporan keuangan yang bermasalah itu sudah terjadi sejak era kepemimpinan Wali Kota sebelumnya, Tri Rismaharini. "Ada di dalam kas laporan tapi tidak ada uangnya mulai zaman Bu Risma sampai dengan ini ya kita buka semuanya. Sehingga apa, Tidak ada syak wasangka prosesnya dan ternyata informasinya ada sampai sekitar Rp 10 miliar," jelasnya.
Eri menegaskan pemkot rutin melakukan audit setiap tahun. Pada 2024, kecurigaan muncul sehingga audit dilakukan oleh tim independen yang direkomendasikan BPK. "Dari audit itu maka ditemukan lah hal ini. Sama seperti PD Pasar. PD Pasar saya juga meminta audit independen yang direkomendasikan oleh BPK," tuturnya.
Artikel Terkait
Anggota Komisi IV DPR Kecam Korupsi Pakan Satwa KBS Rp10,2 Miliar, Minta Penyidikan Tak Berhenti di Satu Orang
DPR Desak Kejati Jatim Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pakan Satwa di Kebun Binatang Surabaya
Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar, Satwa Kurus dan Mati
Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Tersangka Korupsi Anggaran Pakan Rp10,2 Miliar