Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DKI Jakarta bersama Institut Marhaenisme 27 melontarkan kritik tajam terhadap implementasi Program Koperasi Kelurahan/Desa Merah Putih (KDMP). Organisasi tersebut menilai program nasional dengan anggaran hingga ratusan triliun rupiah itu telah menyimpang dari semangat ekonomi kerakyatan dan berpotensi melahirkan praktik legalisme otoritarian serta monopoli ekonomi yang merugikan masyarakat.
Ketua DPD GMNI DKI Jakarta yang juga Direktur Eksekutif Institut Marhaenisme 27, Deodatus Sunda Se atau akrab disapa Dendy, menegaskan bahwa pemerintah gagal memahami hakikat koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi, sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. "Koperasi itu persekutuan manusia, gerakan ekonomi rakyat yang dibangun atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi sesuai Pasal 33 UUD 1945, bukan sekadar proyek bagi-bagi gedung atau papan nama mewah. Ketika orientasinya hanya asset-driven development tanpa ada feasibility study yang jelas, negara sebenarnya hanya sedang membangun monumen mangkrak yang kelak akan membebani fiskal daerah dan desa," ujar Dendy dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2027).
Dalam analisis strategis yang dirilis, GMNI DKI Jakarta menilai terdapat gejala governance by exception, yaitu penggunaan alasan percepatan program prioritas untuk mengesampingkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Menurut mereka, lahirnya Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 dan Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025 menjadi dasar hukum yang melegitimasi mekanisme penunjukan langsung kepada PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pelaksana tunggal pembangunan gerai KDMP di seluruh Indonesia.
GMNI DKI Jakarta memaparkan sejumlah perhitungan risiko finansial dari proyek tersebut. Pertama, total eksposur fiskal mencapai Rp240 triliun, dengan target pembangunan 80.000 unit gerai dan estimasi biaya Rp3 miliar per unit. Kedua, terjadi penyanderaan Dana Desa karena dari total alokasi Dana Desa APBN 2026 sebesar Rp60,57 triliun, sekitar 58,03 persen wajib dialihkan (earmarked) untuk mendukung proyek KDMP. Ketiga, organisasi tersebut mengutip Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK 2024 yang menyebut sektor pengadaan barang dan jasa sebagai area paling rawan korupsi. Penghapusan mekanisme tender terbuka pada proyek bernilai besar dinilai berpotensi membuka peluang korupsi, nepotisme, dan pengaturan pemenang.
"Ini adalah bentuk perampasan hak ekonomi rakyat yang paling halus. Uang rakyat dalam APBN dan Dana Desa yang semestinya berputar di daerah untuk menghidupkan kontraktor lokal, toko bangunan desa, UMKM konstruksi, dan tukang-tukang di kampung, justru ditarik ke pusat dan dikunci dalam lingkaran sempit satu korporasi. Ini jelas bancakan kebijakan berkedok pemberdayaan," tegas Dendy.
Selain aspek tata kelola dan pembiayaan, GMNI DKI Jakarta juga mengkritisi pendekatan sekuritisasi dan militerisasi ruang ekonomi sipil dalam pelaksanaan program koperasi. Menurut Dendy, pendekatan komando dan semi-militer tidak sesuai dengan karakter koperasi yang seharusnya bersifat deliberatif dan partisipatif. Ia menyinggung meninggalnya lima peserta dalam pelatihan manajer koperasi yang mengadopsi metode pembinaan fisik ala militer, serta mempertanyakan besaran anggaran pelatihan yang mencapai puluhan juta rupiah per peserta. "Mengelola koperasi itu butuh kompetensi manajerial, kewirausahaan, dan pembukuan, bukan indoktrinasi fisik. Tragedi hilangnya nyawa ini menunjukkan bahwa akuntabilitas program sudah berada di titik nadir. Harus ada yang bertanggung jawab secara hukum!" katanya.
Sebagai tindak lanjut, GMNI DKI Jakarta bersama Institut Marhaenisme 27 menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah: menghentikan penunjukan langsung kepada PT Agrinas Pangan Nusantara dan mengembalikan pengadaan ke mekanisme tender terbuka; memberikan kesempatan kepada UMKM dan kontraktor lokal dalam pembangunan gerai; membatalkan ketentuan earmarking Dana Desa untuk KDMP; mendesak audit investigatif oleh BPK dan KPK terhadap kewajaran harga proyek dan potensi kerugian negara; menghentikan metode semi-militer dalam pelatihan serta mengusut kematian lima peserta dan mengaudit anggaran pelatihan; serta mengembalikan mandat pemulihan koperasi kepada Kementerian UMKM.
"Negara telah gagal memaknai koperasi. Jika paradigma otokrasi legalisme ini terus dipertahankan, Program Koperasi Merah Putih hanya akan dicatat sejarah sebagai proyek sentralisasi kekuasaan dan anggaran terbesar yang mengorbankan ruang hidup serta kedaulatan ekonomi rakyat Marhaen," pungkas Dendy.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah, termasuk Kementerian Koperasi, Kementerian UMKM, PT Agrinas Pangan Nusantara, maupun pihak terkait lainnya.
Artikel Terkait
GMNI DKI Desak Oknum TNI Terduga Korupsi MBG Diadili di Pengadilan Umum
Koperasi Merah Putih Dibangun Jauh dari Pemukiman, Warga: Program Ajaib dengan Keyakinan Gagal
Pengamat: 80-85 Persen Koperasi Merah Putih Berpotensi Gagal di Tahun Ketiga
Evaluasi Pelatihan Koperasi Merah Putih: Dari Latihan Militer ke Pembekalan Manajerial