GMNI DKI Desak Oknum TNI Terduga Korupsi MBG Diadili di Pengadilan Umum

- Minggu, 05 Juli 2026 | 16:50 WIB
GMNI DKI Desak Oknum TNI Terduga Korupsi MBG Diadili di Pengadilan Umum

Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mengecam penanganan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan oknum TNI aktif. Mereka menilai penggunaan yurisdiksi peradilan militer telah mencederai prinsip persamaan di hadapan hukum.

Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda SE, yang akrab disapa Dendy SE, menyatakan bahwa belum ditetapkannya oknum Kolonel TNI aktif sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung karena adanya yurisdiksi peradilan militer menjadi bukti hambatan dalam penegakan hukum.

"Indonesia ini negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan atau negara militer. Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan dengan gamblang bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, tanpa kecuali. Mengapa ketika ada oknum militer merampok hak sosial rakyat lewat korupsi anggaran sipil, hukum seolah mandul dan bertekuk lutut di bawah pangkat?" ujar Dendy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Ahad (5/7/2026).

Menurut Dendy, penggunaan ketentuan yurisdiksi Peradilan Militer sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum. "Sila kedua Pancasila menuntut kemanusiaan yang adil dan beradab melalui prinsip equality before the law. Korupsi program Makan Bergizi Gratis adalah kejahatan luar biasa yang merampas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana amanat Sila Kelima. Jika penegakan hukumnya eksklusif dan tebang pilih, maka moral bangsa ini telah digadaikan," tegasnya.

GMNI DKI Jakarta juga mengingatkan fungsi TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (3) UUD 1945, yakni sebagai alat pertahanan negara. "Jangan hanya mau enaknya saja menduduki jabatan-jabatan sipil, tetapi ketika berbuat pidana berlindung di ketiak hukum militer. Ini ego sektoral institusi yang merusak persatuan dan integritas bangsa. Tuntutan reformasi sudah jelas: Kembalikan TNI ke barak! Jika mereka melakukan tindak pidana murni atau korupsi anggaran sipil, mereka wajib diadili di Pengadilan Umum, bukan di internal mereka sendiri," ujar Dendy.

Pada bagian akhir pernyataannya, GMNI DKI Jakarta menilai pemerintah tidak boleh menerapkan standar ganda, yakni menempatkan personel TNI di berbagai jabatan sipil namun tetap menggunakan mekanisme peradilan militer ketika oknum TNI diduga melakukan tindak pidana umum. Sebagai solusi, GMNI DKI Jakarta mendesak Mahkamah Konstitusi segera memutus Perkara Nomor 197 terkait uji materi Undang-Undang Peradilan Militer.

"Solusi fundamental dari kebuntuan hukum ini berada di tangan Mahkamah Konstitusi. Kami mendesak MK untuk berani dan progresif dalam memutus Perkara 197 terkait uji materi UU Peradilan Militer. Ini adalah momentum krusial bagi MK untuk mengembalikan marwah dan independensinya sebagai pengawal konstitusi (guardian of the constitution). Jangan sampai MK kembali mengeluarkan putusan kontroversial yang merusak hukum seperti pada Putusan Nomor 90 yang lalu," tegas Dendy.

Ia menambahkan, putusan progresif Mahkamah Konstitusi akan menjadi langkah penting untuk menghapus impunitas terhadap oknum militer yang diduga melakukan tindak pidana korupsi di sektor sipil. "Jika MK mengabulkan gugatan ini, maka tidak ada lagi alasan bagi Kemenhan maupun Panglima TNI untuk menghindar. Setiap oknum TNI aktif yang terlibat korupsi anggaran sipil harus langsung diseret ke Peradilan Umum. Hanya dengan cara inilah keadilan hukum yang setara (equality before the law) dapat terwujud, supremasi sipil tegak, dan marwah institusi penegak hukum kita kembali pulih di mata rakyat," pungkas Dendy.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags