Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan proses peralihan hak atau balik nama tanah dapat diselesaikan maksimal 10 hari. Target ini didukung dengan percepatan verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dipangkas menjadi maksimal tiga hari.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan, proses verifikasi BPHTB selama ini menjadi salah satu hambatan dalam pelayanan peralihan hak atas tanah. Berdasarkan rata-rata nasional, proses tersebut masih membutuhkan waktu sekitar 22 hingga 26 hari.
"Ada yang cuma 14 hari, tapi ada juga yang hampir 40 hari. Tapi kalau dihitung rata-rata, itu antara 22 hari sampai 26 hari," kata Nusron dalam kegiatan Sinkronisasi Layanan BPHTB, Layanan Pertanahan serta Integrasi Data Perpajakan dan Pertanahan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/8).
Untuk menekan waktu tersebut, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri. Salah satu poin pentingnya, verifikasi atau validasi BPHTB ditargetkan selesai dalam tiga hari dengan pendekatan fiktif positif.
"Supaya verifikasi atau validasi BPHTB-nya cuma 3 hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya kalau selama 3 hari tidak diverifikasi, maka dianggap setuju," ujar dia.
Setelah BPHTB selesai diverifikasi, proses dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli yang ditargetkan rampung dalam dua hari. Selanjutnya, berkas masuk ke internal ATR/BPN untuk diproses selama lima hari.
"Kemudian setelah itu masuk Akta Jual Beli, pembuatan akta selama 2 hari, kemudian masuk ke ATR/BPN selama 5 hari sehingga genap 10 hari maksimal peralihan hak harus sudah selesai," jelas Nusron.
Dengan skema tersebut, keseluruhan proses peralihan hak ditargetkan selesai maksimal 10 hari.
Peluncuran Bertahap
Program pelayanan peralihan hak maksimal 10 hari tersebut akan mulai diluncurkan pada 17 Agustus 2026 sebagai bagian dari program yang disebut Nusron sebagai "kado Indonesia Merdeka". Tahap awal diterapkan di 17 kabupaten/kota, kemudian diperluas ke 24 kabupaten/kota pada 24 Agustus 2026.
Nusron mengatakan percepatan tersebut akan diperluas secara bertahap. Menurutnya, sekitar 70 persen volume pelayanan pertanahan terkonsentrasi di 76 kabupaten/kota sehingga wilayah tersebut menjadi prioritas dalam tiga bulan pertama.
"Nanti akan kami selesaikan dalam waktu 3 bulan ini yang 76 Kabupaten/Kota," katanya.
Artikel Terkait
ATR/BPN Uji Coba Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Mulai 17 Agustus
KPK Buka Peluang Panggil Menteri ATR Nusron Wahid dalam Kasus Suap Kuansing
Bahlil Ledek Nusron Pakai Kacamata Hitam Gara-gara Inggris Kalah dari Argentina
Pemerintah Prioritaskan Perlindungan Lahan Pertanian demi Swasembada Pangan