Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh eks Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bachtiar Baharuddin. Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Bachtiar tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hakim tunggal Muhammad Adil Kasim membacakan putusan tersebut di PN Makassar, Senin, 29 Juni 2026. "Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujarnya.
Dalam amar putusan, hakim juga menyatakan bahwa upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terhadap Bachtiar, termasuk penetapan tersangka, tidak sah. "Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan termohon kepada pemohon berupa penetapan tersangka," jelas Kasim.
Hakim pun memerintahkan Kejati Sulsel untuk segera mengeluarkan Bachtiar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Maros atau tempat penahanan lain di mana pun, segera setelah putusan dibacakan.
Dengan putusan ini, status tersangka Bachtiar dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas dinyatakan gugur. Meski demikian, penyidik masih dapat melanjutkan proses hukum jika memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Kejati Sulsel menetapkan enam orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan bibit nanas. Selain Bachtiar, tersangka lainnya adalah RM, Direktur PT AAN selaku penyedia; RE, Direktur PT CAP selaku pelaksana kegiatan; HS, tim pendamping Pj Gubernur tahun 2023-2024; RRS, ASN Pemkab Takalar yang juga pelaksana kegiatan; dan UN, KPA/PPK yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan selama kurang lebih 11 jam, sejak pukul 10.00 WITA hingga 21.30 WITA. Penyidik mengaku menemukan bukti kuat keterlibatan mereka.
Dugaan korupsi dalam proyek pengadaan bibit nanas ini sudah dimulai sejak tahap perencanaan. Tidak ada proposal yang jelas, bahkan lahan untuk penanaman pun tidak tersedia. Akibatnya, dari 3,5 juta bibit nanas yang didatangkan, sebagian besar mati dan tidak menghasilkan apa-apa. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp50 miliar, dan saat ini masih dihitung oleh BPKP.
Artikel Terkait
Kinerja Perusahaan Jadi Faktor Utama Ketahanan Bank Himbara, Temuan Disertasi Ungkap
Antrean Panjang di TPS Rawajati, Petugas Sampah Keluhkan Pembatasan Kuota ke Bantargebang
Dua Pelaku Pencurian Kabel PLN di Kutim Dibekuk, Listrik Sempat Padam
Gudang di Cakung Ludes Terbakar, 13 Mobil Damkar Dikerahkan