BNN Bantah Penangkapan Calon Ketum HIPMI Terkait Operasi Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta

- Kamis, 11 Juni 2026 | 04:30 WIB
BNN Bantah Penangkapan Calon Ketum HIPMI Terkait Operasi Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta

Isu penangkapan seorang calon ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang ramai diperbincangkan di media sosial akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Lembaga tersebut dengan tegas membantah adanya kaitan antara operasi pemberantasan narkotika yang baru saja dilakukan dengan sosok yang disebut-sebut diamankan tersebut.

“Tidak ada kaitannya (Operasi Sekuens) dengan hal tersebut (caketum HIPMI),” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen Putu Putera Sadana, saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (10/6).

Sebelumnya, BNN menggelar Operasi Sekuens bertajuk Sapu Bersih Narkotika di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Senin (8/6). Operasi gabungan ini melibatkan Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polres Bandara Soekarno-Hatta. Kegiatan tersebut digelar menjelang peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026.

Operasi ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus narkotika yang terjadi pada 3 Juni 2026. Saat itu, tim gabungan berhasil mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial KK (52) dan SK (40) dengan barang bukti hashish seberat 7,8 kilogram bruto yang diduga berasal dari Thailand.

Berdasarkan hasil pengembangan kasus dan informasi dari Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, petugas kemudian melakukan pemantauan terhadap penerbangan yang datang dari Bangkok, Thailand. Sekitar pukul 21.00 WIB, tim mengidentifikasi 14 penumpang warga negara Indonesia (WNI) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Dari hasil tes urine awal, sebanyak sepuluh orang dinyatakan positif mengandung narkotika dan atau zat adiktif, antara lain metamfetamina, THC, amfetamina, kokain, serta beberapa zat lainnya. Sementara itu, empat penumpang lainnya dinyatakan negatif. Kesepuluh penumpang yang positif tersebut berinisial MM, FR, GAS, MA, ASM, DP, HP, MI, AN, dan RA.

Selain temuan tersebut, petugas juga menemukan serbuk seberat 22 gram yang diduga ketamin di dalam koper milik salah satu penumpang berinisial HP. Meskipun ketamin tidak tergolong narkotika, BNN tetap melakukan pendalaman dan uji laboratorium terhadap barang tersebut.

Kesepuluh penumpang yang positif kemudian dibawa ke Kantor BNN RI untuk menjalani asesmen dan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil gelar perkara menetapkan mereka sebagai penyalah guna kategori ringan atau coba pakai. Oleh karena itu, BNN memutuskan untuk memberikan rehabilitasi rawat jalan di Klinik Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) BNN RI Cawang, disertai kewajiban wajib lapor. Pada Rabu (10/6) pukul 07.30 WIB, seluruh penyalah guna tersebut dipulangkan dengan ketentuan mengikuti program rehabilitasi dan memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto, menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. “Menyelamatkan generasi Indonesia dari narkotika adalah hal yang mulia dan menjadi tanggung jawab seluruh elemen bangsa,” ujarnya.

Dia juga mengapresiasi sinergi yang terjalin antara BNN, Imigrasi, Bea dan Cukai, serta Polri dalam upaya pemberantasan narkotika. Menurut dia, BNN akan terus memperkuat deteksi dini, pengawasan terhadap orang dan barang di pintu masuk negara, serta meningkatkan operasi terpadu bersama kementerian dan lembaga terkait. “Langkah ini dilakukan untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” kata Suyudi.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar