KPK Sita Uang Tunai Rp363 Juta dan Saldo Rekening Rp1,47 Miliar dari Kasus Suap Bupati Muara Enim

- Rabu, 10 Juni 2026 | 02:45 WIB
KPK Sita Uang Tunai Rp363 Juta dan Saldo Rekening Rp1,47 Miliar dari Kasus Suap Bupati Muara Enim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merinci barang bukti dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison, yang mencakup uang tunai senilai ratusan juta rupiah hingga saldo rekening mencapai miliaran rupiah.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa uang tunai sebesar Rp323 juta diamankan dari tas ransel milik Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani. Barang bukti tersebut ditemukan saat operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah pada awal Juni lalu.

Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai dari brankas di kediaman Abi Nurwardani. “Uang tunai yang diamankan dari brankas di rumah ABN ini sebesar Rp40 juta, 3.200 dolar Amerika Serikat, dan 2.260 riyal Arab Saudi,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, sembari menyebut inisial nama Abi Nurwardani.

Di sisi lain, KPK turut membekukan saldo rekening dengan total nilai sekitar Rp1,47 miliar yang tersebar di beberapa akun. Taufik menjelaskan bahwa rekening-rekening tersebut tercatat atas nama orang lain atau menggunakan sistem nominee.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan ke-12 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Pada 8 Juni 2026, lembaga antikorupsi itu menangkap sepuluh orang, terdiri dari lima orang di Jakarta dan lima orang di Sumatera Selatan. Bupati Muara Enim Edison menjadi salah satu dari sepuluh individu yang diamankan dalam operasi tersebut.

Sehari setelahnya, tepatnya pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025–2026. Keempat tersangka itu adalah Edison, Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta keponakan Edison, Adi Triyadi.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar