Seorang perwira menengah Polri kembali mencoreng citra institusi. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Barat, Kombes Pol Teddy Fanani, dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumbar atas dugaan pemukulan terhadap seorang sopir di jalan raya, Jumat (7/8/2026). Peristiwa ini terjadi di jalan menuju Bandara Internasional Minangkabau, Padang Pariaman, sekitar pukul 13.00 WIB.
Korban, Bill Irzano, adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Kepustakaan Kota Padang yang bertugas sebagai petugas arsip. Saat itu, ia tengah dalam perjalanan menjemput Kepala Perpustakaan Nasional RI di bandara. Ia mengaku menyalip mobil Kombes Teddy dari sisi kiri karena terburu-buru. Namun, aksinya dinilai membahayakan oleh sang perwira.
Menurut Bill, ia sudah meminta maaf berkali-kali, tetapi tetap saja dipukul hingga kacamatanya patah. "Saya sudah meminta maaf. Saya bilang saya salah karena menyalip. Tapi saya tetap dituduh membahayakan nyawa beliau," ujarnya kepada wartawan, Jumat (7/8/2026). Ia menambahkan, empat orang turun dari kendaraan Kombes dan menghampirinya. "Kacamata saya patah karena dipukul. Setelah itu mereka langsung pergi," katanya.
Kombes Teddy sendiri membantah telah memukul. Ia mengklaim kacamata Bill pecah karena korban tersandar ke mobil. Namun, Bill telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian ini ke Propam Polda Sumbar. "Saya melaporkan ke Polda Sumbar. Sebelumnya saya visum dulu untuk pemeriksaan," kata Bill.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, telah memberikan atensi terhadap kasus ini. Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyatakan bahwa Bidang Propam telah melakukan penyelidikan. "Atas perintah Bapak Kapolda, Bidang Propam melakukan penyelidikan terhadap kejadian itu," katanya.
Susmelawati menegaskan bahwa penyidik Propam akan memeriksa seluruh pihak yang terlibat sebelum menyimpulkan penyebab kejadian. "Kami masih mendalami bagaimana peristiwa sebenarnya terjadi. Nanti kedua belah pihak akan dipanggil untuk dimintai keterangan," jelasnya. Ia memastikan proses penyelidikan dilakukan secara profesional. "Bahwa Bapak Kapolda tegas. Tidak ada anggota Polri yang luput dari sanksi apabila terbukti melakukan pelanggaran," tuturnya.
Artikel Terkait
Kronologi Dugaan Pelecehan Polwan oleh Atasan di Sumbar: Suami Korban Mendengar Lewat Video Call