Kronologi Dugaan Pelecehan Polwan oleh Atasan di Sumbar: Suami Korban Mendengar Lewat Video Call

- Senin, 27 Juli 2026 | 18:30 WIB
Kronologi Dugaan Pelecehan Polwan oleh Atasan di Sumbar: Suami Korban Mendengar Lewat Video Call

Seorang polisi wanita (Polwan) di Sumatra Barat diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh atasannya yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Peristiwa itu terjadi di lingkungan Polda Sumbar, tempat keduanya bertugas. Kejadian terungkap setelah suami korban yang sedang melakukan panggilan video dengan istrinya ikut mendengar percakapan di dalam ruangan.

Polwan yang identitasnya disamarkan dengan nama Mawar menceritakan awal mula dugaan pelecehan itu pada Kamis, 15 Januari 2026. Saat itu, ia bersama enam rekan perempuan lainnya berencana liburan. Empat orang di antaranya akan menerima tambahan uang saku. Pada hari kejadian, seorang teman Mawar dipanggil lebih dulu ke ruang atasan.

"Pada hari kejadian ada satu rekan saya dipanggil terlebih dahulu ke ruangannya," ujar Mawar.

Setelah rekannya keluar, giliran Mawar yang dipanggil. Saat itu ia sedang melakukan panggilan video dengan suaminya. Sang suami, yang tahu istrinya dipanggil atasan, meminta agar panggilan tidak dimatikan. "Suami saya tahu saya dipanggil ke ruangan beliau dan berpesan agar jangan mematikan panggilan video," katanya.

Di dalam ruangan, Mawar dipersilakan duduk dan diminta menutup mata. Ia sempat ragu, tetapi atasannya mengatakan ada dua amplop yang harus dipilih dengan mata tertutup. "Beliau bilang, 'Ini ada dua amplop, kamu pilih, tapi kamu tutup mata dulu'," ucap Mawar.

Saat menutup mata, Mawar mengaku mendapat pelecehan dari AKBP tersebut. Ia kaget dan spontan menjauh. Dalam keadaan syok dan takut, ia memohon agar atasannya tidak melanjutkan perbuatannya. "Saya langsung refleks mundur. Dalam keadaan syok dan ketakutan saya bilang, 'Pak jangan pak, saya tidak mau kayak gini caranya. Kalau kayak gini caranya saya ada uang pak'," kata Mawar sambil menangis.

Atasannya kemudian meminta maaf dan mengaku tidak berniat melecehkan. Ia menyuruh Mawar mengambil kedua amplop dan tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun. Awalnya Mawar menolak, tetapi setelah perdebatan sekitar 15 menit dan atasannya mulai terlihat kesal, ia akhirnya mengambil amplop tersebut agar bisa segera keluar ruangan.

Suami Datangi Terduga Pelaku

Setelah mendengar dugaan pelecehan melalui video call, suami Mawar mendatangi terduga pelaku di kantornya. Ia mempertanyakan maksud tindakan atasan tersebut. Menurut Mawar, atasannya hanya meminta maaf kepada suaminya. Beberapa hari kemudian, pada Senin, 19 Januari 2026, suami korban melaporkan peristiwa itu ke Kapolda Sumbar.

Pimpinan kemudian memindahkan Mawar ke satuan kerja lain. Meski begitu, korban mengaku masih trauma jika tak sengaja bertemu dengan terduga pelaku. "Namun sebenarnya saya masih trauma bertemu dengan beliau. Walaupun sudah pindah satker, masih sama-sama di lingkungan Polda Sumbar, tetapi ruangannya sudah berjauhan," ujarnya.

Diminta Selesaikan Secara Kekeluargaan

Setelah peristiwa itu, Mawar mengaku telah tiga kali dipanggil oleh Wakapolda dan Kapolda yang menjabat saat itu. Ia diminta menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. "Dari awal kejadian kami sudah dipanggil. Kami diminta menyelesaikan secara kekeluargaan," ungkap Mawar.

Ancaman dari Nomor Anonim

Mawar juga mengaku pernah mendapat ancaman dari nomor tidak dikenal melalui WhatsApp. Pesan itu berisi ancaman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) atau mutasi jauh jika persoalan ini dilanjutkan. Selain itu, ia merasa tidak nyaman dengan lingkungan kerjanya karena mendapat tekanan dan dipandang hina oleh rekan-rekan. "Saya merasa dipandang hina oleh rekan-rekan saya di kantor. Itu yang menjadi beban bagi saya. Saya berharap ada perlindungan dan keadilan bagi saya," ujarnya.

Penyelidikan Dihentikan

Keluarga korban melaporkan dugaan pelanggaran etik perwira AKBP itu ke Propam Mabes Polri, yang kemudian dilimpahkan ke Propam Polda Sumbar. Pada April 2026, keluarga juga melaporkan dugaan tindak pidana pelecehan ke SPKT Polda Sumbar. Namun pada 2 Juli 2026, mereka menerima Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3).

Proses penyelidikan dihentikan setelah hasil gelar perkara pada 30 Juni 2026 menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pelecehan. "Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara pada tanggal 30 Juni 2026, tidak ditemukan adanya peristiwa tindak pidana pelecehan seksual," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya. "Alat bukti yang diperoleh, baik keterangan saksi, keterangan ahli, maupun rekaman CCTV, belum cukup memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana disangkakan," jelasnya.

Meski begitu, proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik masih ditindaklanjuti oleh Bidang Propam Polda Sumbar sesuai perintah Kapolda. Keluarga korban kemudian meminta pendampingan hukum kepada LBH Padang. Direktur LBH Padang, Diki Rafiki, mengatakan pihaknya mengajukan keberatan atas penghentian penyelidikan dan meminta gelar perkara khusus untuk membuka kembali penyelidikan.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags