Baznas Ingatkan 8 Golongan yang Berhak Terima Zakat Fitrah

- Senin, 16 Maret 2026 | 15:00 WIB
Baznas Ingatkan 8 Golongan yang Berhak Terima Zakat Fitrah

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Menjelang hari raya, kewajiban zakat fitrah kembali mengemuka. Ibadah ini, yang wajib ditunaikan sebelum salat Idulfitri, bukan sekadar ritual penyempurna puasa Ramadan. Lebih dari itu, ia punya fungsi sosial yang sangat nyata: membantu mereka yang hidupnya serba kekurangan.

Namun begitu, penyalurannya tak boleh asal. Dalam Islam, ada aturan jelas tentang siapa saja yang berhak menerima bantuan ini. Tujuannya, agar bantuan itu benar-benar tepat sasaran dan membawa manfaat.

Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), penerima zakat atau mustahik ini merujuk pada ketentuan dalam Al-Qur’an, tepatnya surat At-Taubah ayat 60. Di sana disebutkan delapan golongan yang berhak.

1. Fakir

Mereka inilah yang kondisinya paling memprihatinkan. Hampir tak punya harta atau pekerjaan tetap, sehingga untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari saja amat sulit. Karena itu, golongan fakir sering jadi prioritas utama.

2. Miskin

Berbeda dengan fakir, orang miskin punya penghasilan. Sayangnya, penghasilan itu tak cukup untuk menopang hidup diri dan keluarganya secara layak. Mereka hidup di garis yang sangat tipis.

3. Amil Zakat

Ini adalah para pengelola zakat. Tugas mereka berat, mulai dari mengumpulkan, mencatat, hingga mendistribusikan. Sebagai bentuk imbalan atas kerja itu, mereka pun berhak mendapat bagian.

4. Mualaf

Golongan ini mencakup mereka yang baru masuk Islam. Pemberian zakat bertujuan menguatkan hati dan keyakinan mereka. Bisa juga untuk mereka yang hatinya perlu didekatkan kepada Islam.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar