Baznas Ingatkan 8 Golongan yang Berhak Terima Zakat Fitrah

- Senin, 16 Maret 2026 | 15:00 WIB
Baznas Ingatkan 8 Golongan yang Berhak Terima Zakat Fitrah

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Menjelang hari raya, kewajiban zakat fitrah kembali mengemuka. Ibadah ini, yang wajib ditunaikan sebelum salat Idulfitri, bukan sekadar ritual penyempurna puasa Ramadan. Lebih dari itu, ia punya fungsi sosial yang sangat nyata: membantu mereka yang hidupnya serba kekurangan.

Namun begitu, penyalurannya tak boleh asal. Dalam Islam, ada aturan jelas tentang siapa saja yang berhak menerima bantuan ini. Tujuannya, agar bantuan itu benar-benar tepat sasaran dan membawa manfaat.

Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), penerima zakat atau mustahik ini merujuk pada ketentuan dalam Al-Qur’an, tepatnya surat At-Taubah ayat 60. Di sana disebutkan delapan golongan yang berhak.

1. Fakir

Mereka inilah yang kondisinya paling memprihatinkan. Hampir tak punya harta atau pekerjaan tetap, sehingga untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari saja amat sulit. Karena itu, golongan fakir sering jadi prioritas utama.

2. Miskin

Berbeda dengan fakir, orang miskin punya penghasilan. Sayangnya, penghasilan itu tak cukup untuk menopang hidup diri dan keluarganya secara layak. Mereka hidup di garis yang sangat tipis.

3. Amil Zakat

Ini adalah para pengelola zakat. Tugas mereka berat, mulai dari mengumpulkan, mencatat, hingga mendistribusikan. Sebagai bentuk imbalan atas kerja itu, mereka pun berhak mendapat bagian.

4. Mualaf

Golongan ini mencakup mereka yang baru masuk Islam. Pemberian zakat bertujuan menguatkan hati dan keyakinan mereka. Bisa juga untuk mereka yang hatinya perlu didekatkan kepada Islam.

5. Riqab

Dulu, riqab berarti budak yang ingin memerdekakan dirinya. Di masa kini, banyak ulama menafsirkannya sebagai upaya membebaskan orang dari belenggu modern, seperti perdagangan manusia atau jeratan kemiskinan yang sangat ekstrem.

6. Gharim

Orang yang terlilit utang. Terutama jika utang itu digunakan untuk keperluan yang dibenarkan syariat, dan si pengutang benar-benar tak sanggup lagi melunasinya sendiri.

7. Fi Sabilillah

Mereka yang berjuang di jalan Allah. Maknanya luas, bisa untuk kegiatan dakwah, pendidikan Islam, atau berbagai upaya lain yang bertujuan memajukan kemaslahatan umat.

8. Ibnu Sabil

Pernah dengar cerita musafir yang kehabisan bekal di perjalanan? Nah, ibnu sabil itu seperti itu. Mereka adalah orang yang terhenti dalam perjalanan jauh karena kehabisan biaya, dan butuh pertolongan untuk bisa pulang atau melanjutkan perjalanan.

Lalu, apa sebenarnya tujuan zakat fitrah ini? Di satu sisi, ia jelas untuk membantu meringankan beban kaum dhuafa. Tapi dampaknya lebih dalam: memperkuat solidaritas dan rasa persaudaraan di tengah masyarakat. Ia juga berfungsi sebagai penyuci, membersihkan diri orang yang berpuasa dari hal-hal sia-sia yang mungkin terjadi selama Ramadan.

Baznas menjelaskan, zakat fitrah biasanya dibayar dengan makanan pokok seperti beras sekitar 2,5 kilogram per jiwa. Atau, bisa juga dengan uang yang nilainya setara dengan harga beras sebanyak itu di daerah tempat kita tinggal.

Memahami kedelapan golongan penerima zakat ini memang krusial. Agar dana yang terkumpul tidak salah sasaran. Orang yang secara ekonomi sudah mampu, misalnya, jelas tak boleh menerimanya. Zakat adalah hak eksklusif bagi mereka yang benar-benar membutuhkan uluran tangan kita.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar