KPK Apresiasi Presiden dan Wapres Patuh Lapor Kekayaan, Legislatif Tertinggal

- Kamis, 02 April 2026 | 00:30 WIB
KPK Apresiasi Presiden dan Wapres Patuh Lapor Kekayaan, Legislatif Tertinggal

Presiden dan Wapres Sudah Lapor Kekayaan, KPK: Teladan yang Baik

Rabu (1/4) sore, dari Jakarta, kabar resmi datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Lewat juru bicaranya, Budi Prasetyo, KPK mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah melaporkan harta kekayaan mereka. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN itu disampaikan tepat waktu.

"Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden juga sudah menyampaikan LHKPN-nya secara tepat waktu," kata Budi kepada awak media.

Bagi publik yang penasaran dengan rincian kekayaan kedua pemimpin tertinggi negara itu, Budi menyebut datanya sudah bisa diakses. Cek saja langsung di situs resmi elhkpn.kpk.go.id. Menurutnya, langkah yang diambil Presiden dan Wapres ini patut dicontoh.

"Untuk itu, teladan baik yang sudah diberikan oleh Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden ini juga menjadi catatan penting tentunya bagi jajaran di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk kemudian bisa mencontoh terkait dengan kepatuhan LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi," ujarnya.

Namun begitu, situasi secara keseluruhan belum sepenuhnya menggembirakan. Per akhir Maret, tingkat kepatuhan pelaporan baru menyentuh angka 91,23 persen. Itu artinya, dari total 431.785 wajib lapor, masih ada yang belum menyerahkan dokumennya.

Menyikapi hal ini, KPK sudah bersiap mengirimkan surat pengingat. Batas akhir pelaporan sebenarnya adalah 31 Maret 2026. Tapi, tampaknya masih perlu dorongan ekstra.

"Bagi PN/WL (penyelenggara negara/wajib lapor) yang belum melaporkan atau menunda kewajiban, KPK akan mengirimkan surat pengingat serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna mempercepat penyelesaian pelaporan," jelas Budi dalam keterangan tertulisnya sehari sebelumnya.

Di sisi lain, ada satu hal yang perlu dipahami. KPK sendiri tak punya kewenangan untuk memberi sanksi langsung kepada mereka yang telat lapor. Wewenang itu sepenuhnya berada di tangan pimpinan instansi masing-masing.

"Peran pimpinan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, hingga BUMN/BUMD menjadi kunci dalam memastikan disiplin kepatuhan, termasuk dalam pemberian sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam pelaporan LHKPN secara benar, lengkap, dan tepat waktu," tegas Budi.

Nah, kalau dilihat per sektor, ada yang kinerjanya bagus, ada juga yang perlu dikebut. Pencapaian tertinggi ada di bidang yudikatif, nyaris sempurna dengan 99,92% pelaporan. Sektor eksekutif dan BUMN/BUMD menyusul di belakang, dengan angka di atas 89%.

Sementara itu, sorotan justru tertuju ke sektor legislatif. Tingkat pelaporannya baru mencapai 64,9 persen saja. Jelas, ini jadi pekerjaan rumah yang mendesak.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar