Kekhawatiran mengemuka dari pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengenai nasib mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya yang memutuskan menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mahfud menilai, para koruptor di lingkungan BGN berpotensi bersatu untuk menjatuhkan Sony agar skandal besar ini tidak terbongkar hingga ke akar-akarnya.
Mahfud meyakini praktik korupsi dalam program tersebut tidak hanya melibatkan tiga pejabat BGN yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menduga aksi rasuah ini telah menjaring sejumlah pihak di luar lembaga tersebut yang ikut menikmati keuntungan dari pengelolaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Justice collaborator Sony belum tentu juga berhasil. Karena yang paling buruk bisa terjadi silent collaborator network. Mereka akan saling melindungi, memojokkan dia bahwa kamu bohong dan sebagainya, atau masing-masing diam, menghindar,” ujar Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya, Selasa (10/6/2026).
Menurut Mahfud, kunci pembongkaran kasus ini berada di tangan Sony. Namun, ia khawatir para pelaku lain akan membentuk jaringan diam untuk menutupi jejak kejahatan mereka. Kekhawatiran ini muncul setelah Sony, yang merupakan salah satu dari tiga pimpinan BGN yang ditangkap Kejaksaan Agung, memutuskan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Sebagai informasi, justice collaborator adalah sebutan bagi pelaku tindak pidana yang secara sukarela mengakui perbuatannya dan membantu aparat, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, atau kejaksaan, dalam mengungkap kejahatan terorganisir atau berskala besar.
Setelah resmi ditangkap, Sony mulai membuka suara. Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, ia mengungkapkan bahwa ada nama-nama besar di balik dugaan penyimpangan tata kelola SPPG. Krisna menegaskan bahwa kliennya bukanlah otak dari korupsi tersebut, melainkan berada dalam tekanan pihak-pihak yang lebih berpengaruh.
“Selama ini dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang menjual, dia yang mempermainkan dapur-dapur itu. Padahal, menurut Pak Sony, beliau dalam tekanan, ada atensi oleh nama-nama besar yang akan beliau sampaikan nanti sendiri,” kata Krisna, Jumat (5/6/2026).
Krisna menambahkan bahwa kliennya merasa ada pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam perkara yang kini menyeret tiga mantan petinggi BGN. “Beliau ditekan, bahwa otaknya bukan beliau. Bahwa jangan disangkakan jual dapur-dapur itu adalah beliau,” tegasnya.
Keinginan Sony untuk menjadi justice collaborator telah disampaikan langsung kepada penyidik Kejaksaan Agung saat pemeriksaan pada Kamis (4/6/2026) malam. Permohonan itu, menurut Krisna, telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Sudah dituangkan dalam BAP, Pak Sony akan menjadi justice collaborator,” ujar Krisna.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka peluang untuk memberikan perlindungan kepada Sony sebagai saksi pelaku dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga pejabat BGN sebagai tersangka, yakni Kepala BGN Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Letjen (Purn) Lodewijk Pusung, dan Irjen (Purn) Sony Sandjaya. Mereka diduga terlibat dalam praktik mempermainkan verifikasi SPPG hingga mark up pengadaan barang pada program MBG.
Artikel Terkait
Harga Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian Anjlok ke Level Terendah Sepanjang 2026
Warga Kelurahan Mampu Makassar Keluhkan Air PDAM Keruh, Tak Layak Konsumsi
Mira Hayati Lunasi Denda Rp1 Miliar, Sertifikat Tanah Jaminan Dikembalikan
Inggris Hancurkan Kosta Rika 3-0 di Laga Uji Coba Terakhir Jelang Piala Dunia 2026