Dua pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) berinisial AS dan MF harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah terlibat dalam aksi pembacokan terhadap sesama pelajar berinisial F di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Peristiwa kekerasan yang terjadi pada Selasa (9/6) pagi itu tak hanya berujung pada proses hukum, tetapi juga memicu ancaman sanksi administratif berupa pencabutan bantuan sosial pendidikan yang selama ini mereka terima.
Camat Palmerah, Febriandi Suharto, menegaskan bahwa regulasi yang berlaku memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) jika penerima terbukti melakukan perilaku menyimpang. “Sesuai dengan regulasi yang ada, memang di situ ada klausul untuk tidak diberikan bantuan program Pemda terkait sekolah berkenaan dengan perilaku (pelajar penerima KJP) yang tidak dibenarkan,” ujarnya dalam keterangan yang dilansir pada Kamis (11/6/2026).
Pencabutan bantuan pendidikan itu tidak bisa dilakukan secara sepihak. Febriandi menjelaskan bahwa rekomendasi resmi harus terlebih dahulu dikeluarkan oleh pihak sekolah setelah memperoleh hasil pemeriksaan dari aparat penegak hukum. “Namun tentunya adalah sebagaimana aturan yang berlaku. Rekomendasi nanti dari pihak sekolah berdasarkan dari hasil penelitian yang dilakukan oleh teman-teman dari Kepolisian,” kata dia.
Di sisi lain, Febriandi juga menyoroti faktor pemicu kekerasan yang terjadi di tengah momentum menjelang libur sekolah. Menurutnya, berkurangnya kegiatan belajar mengajar membuat banyak siswa memiliki waktu luang yang tidak terarah, sehingga potensi gesekan antarpelajar meningkat. “Luangnya waktu anak-anak kita, adik-adik kita, ini yang perlu kita antisipasi bersama agar kita cegah. Kami bersama Dinas Pendidikan beberapa hari ke depan mencoba menjangkau sekolah-sekolah untuk memberikan pembinaan,” tuturnya.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, pihak kecamatan bersama unsur empat pilar pemerintah, TNI, Polri, dan masyarakat akan memperketat patroli pengamanan rutin pada malam minggu dan hari Rabu. Selain itu, penjagaan di sekitar area sekolah pada siang hari juga akan ditingkatkan guna mencegah potensi gesekan antarpelajar.
Aparat Polsek Palmerah meringkus kedua pelajar saat mereka tengah mengikuti ujian di sekolahnya pada Rabu (10/6). Penangkapan dilakukan setelah keduanya terbukti membacok korban F di Gang T, Palmerah Barat VI, menggunakan ikat pinggang dan celurit. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di bahu kanan dan harus menerima tujuh jahitan di rumah sakit. Polsek Palmerah memastikan proses hukum tetap berjalan dengan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat para pelaku masih berstatus di bawah umur.
Artikel Terkait
POJK Baru Berlaku 2026, Rekening Tabungan Nasabah Diklasifikasikan Jadi Tiga Status
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim dan Tiga Orang Lain sebagai Tersangka Kasus OTT BPK
Pria Mengaku Habib Diciduk usai Cabuli Delapan Santriwati di Ponpes Susukan
Mendagri Tito Karnavian Usul Tambahan Anggaran Rp6,27 Triliun untuk Kemendagri 2027, Total Jadi Rp10,93 Triliun