Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Usai menjalani pemeriksaan, dua orang terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan lembaga antirasuah tersebut.
Kedua orang itu adalah Titin Rita Lestari, yang menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, serta Augus Dwianggara, seorang pihak swasta. Mereka turun dari lantai dua gedung KPK sekitar pukul 10.12 WIB, kemudian langsung digiring oleh petugas menuju mobil tahanan yang telah bersiap di pelataran gedung. Keduanya selanjutnya dibawa ke rumah tahanan (rutan) untuk proses lebih lanjut.
Meski demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi status hukum para pihak yang diamankan, termasuk apakah mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Operasi tangkap tangan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, dan sejumlah pihak lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa OTT kali ini merupakan lanjutan dari operasi senyap yang sama. Dalam keterangannya pada Rabu (10/6/2026), ia menyebutkan bahwa operasi tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, kepada pihak-pihak di BPK.
"KPK kembali melakukan tangkap tangan lanjutan dari perkara tersebut di mana untuk tangkap tangan kali ini berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari Pemkab Muara Enim Sumatera Selatan kepada pihak-pihak di Badan Pemeriksa Keuangan," ujar Budi.
Artikel Terkait
KPK Tahan Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel yang Terjaring OTT Suap Muara Enim
Pramono Anung Akan Kembangkan Lahan Eks BPSDM di Segitiga Emas Jakarta Tanpa APBD
Warga Tolak Rencana Kenaikan Tarif Transjabodetabek, Desak Sinergi Jakarta-Jabar
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai, Sulawesi Selatan Jadi Provinsi Percontohan