Mira Hayati Lunasi Denda Rp1 Miliar, Sertifikat Tanah Jaminan Dikembalikan

- Kamis, 11 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mira Hayati Lunasi Denda Rp1 Miliar, Sertifikat Tanah Jaminan Dikembalikan

Terpidana kasus peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya, Mira Hayati, akhirnya memenuhi kewajiban finansialnya dengan melunasi pidana denda sebesar Rp1 miliar secara tunai. Pembayaran tersebut dilakukan oleh perwakilan keluarganya di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rabu lalu. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, membenarkan bahwa denda tersebut telah langsung disetorkan ke kas negara.

“Hari ini telah dilaksanakan pembayaran pidana denda sebesar Rp1 miliar oleh perwakilan keluarga terpidana secara tunai. Selanjutnya, uang tersebut langsung disetorkan ke kas negara,” ujarnya. Pelunasan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 12016 K/Pid.Sus/2025 yang dikeluarkan pada 19 Desember 2025. Dengan demikian, eksekusi ini menjadi tahap akhir dalam pemenuhan seluruh kewajiban hukum terpidana.

Proses serah terima uang denda berlangsung secara resmi dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejari Makassar, Andi Panca Sakti, beserta jajarannya. Turut hadir dalam kesempatan itu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, tim Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum terpidana, perwakilan pihak bank, serta keluarga terpidana. Dana sebesar Rp1 miliar tersebut kemudian dicatat dan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Seiring dengan pelunasan denda, Kejaksaan juga mengembalikan satu Sertifikat Hak Milik yang sebelumnya dijadikan jaminan oleh pihak keluarga. “Sebelumnya pihak keluarga memang menyerahkan sertifikat sebagai bentuk jaminan kesanggupan bayar. Karena denda Rp1 miliar telah dilunasi maka sertifikatnya langsung kami kembalikan kepada keluarga yang diwakili saudara Rusli secara bersamaan,” jelas Soetarmi.

Perkara kosmetik bermerkuri yang menyeret Mira Hayati telah melalui proses panjang di pengadilan. Awalnya, ia divonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar di Pengadilan Negeri Makassar pada Juli 2025. Namun, putusan tersebut kemudian diperberat menjadi 4 tahun penjara di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar. Kasus ini akhirnya berkekuatan hukum tetap melalui putusan kasasi Mahkamah Agung dengan vonis akhir 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Pihak kejaksaan telah mengeksekusi terpidana pada 18 Februari 2026, yang kini diikuti dengan pelunasan denda oleh pihak keluarga.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar