Longsor di TPST Bantargebang Tewaskan Tiga Orang, Operasi Tanggap Darurat Dikerahkan

- Senin, 09 Maret 2026 | 03:20 WIB
Longsor di TPST Bantargebang Tewaskan Tiga Orang, Operasi Tanggap Darurat Dikerahkan

Longsor melanda Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang pada Minggu (8/3/2026). Menanggapi insiden ini, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta langsung bergerak. Mereka mengaktifkan Operasi Tanggap Darurat tanpa menunggu waktu lama.

Prioritasnya jelas: selamatkan petugas, tangani korban, dan stabilkan area. Semua itu agar layanan pengelolaan sampah kota yang vital ini bisa berdenyut kembali secepat mungkin.

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, memimpin langsung di lokasi. Begitu laporan masuk, timnya langsung dikerahkan. Koordinasi pun dijalin dengan sejumlah instansi lain.

“Begitu kejadian dilaporkan, kami langsung mengaktifkan operasi tanggap darurat,” tegas Asep.

“Prioritas utama adalah keselamatan petugas, penanganan korban, serta percepatan evakuasi kendaraan yang tertimbun longsoran,” lanjutnya dalam keterangan tertulis.

Operasi ini melibatkan banyak pihak. Ada Yon Armed 7/155 GS Kodam Jaya, BPBD DKI Jakarta dan Kota Bekasi, pemadam kebakaran setempat, hingga Polsek dan Koramil Bantargebang. Mereka bekerja sama dalam situasi darurat ini.

Sayangnya, korban jiwa tak terhindarkan. Tiga orang meninggal dunia dalam musibah itu. Mereka adalah Ibu Sumini (60) yang memiliki warung di sekitar lokasi, Dedi Sutrisno (pengemudi truk dari Sudin LH Jakarta Pusat), dan Endah Widayati (25), seorang pemulung.

Di sisi lain, satu pengemudi truk lain, Slamet dari Jakarta Selatan, mengalami luka ringan. Ia sudah dievakuasi dan mendapat perawatan medis. Kabar baiknya, dia sudah diizinkan pulang.

Proses evakuasi alat berat masih berlangsung. Dari tujuh truk yang tertimbun, lima unit berhasil dikeluarkan. Dua unit lainnya, milik Riki Supriyadi (Jakarta Utara) dan Irwan Supriyatin, masih dalam proses. Tim gabungan terus bekerja siang malam untuk menyelesaikannya.

Mengenai bantuan, Asep menyampaikan komitmen pemda. “Seluruh PJLP yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan berupa BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar