Dini hari yang biasanya sepi di Jalan Windu Karya, Sukarasa, Kamis (23/4) lalu, justru jadi momen yang tidak mengenakkan bagi dua pemuda. Mereka adalah LF (20) dan MRP (22). Keduanya diringkus Tim 1 Patroli Perintis Presisi (3P) Satsamapta Polres Metro Tangerang Kota karena diduga kuat menjual obat keras.
Ceritanya, petugas curiga sama gerak-gerik kedua orang ini yang melintas pakai sepeda motor. Begitu diperiksa, wah, ternyata mereka membawa barang yang cukup banyak. Bukan main-main jumlahnya.
“Petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar berupa 1.030 butir tramadol dan 98 butir trihexyphenidyl yang disimpan di dalam tas serta jok kendaraan,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, dalam keterangannya Jumat (24/4/2026).
Nah, setelah diinterogasi, mereka mengaku baru saja beli barang-barang itu dari kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Rencananya sih mau diedarkan lagi di wilayah Jatiuwung, Tangerang. Tapi ya, apalah daya, sebelum sempat laku, mereka sudah lebih dulu berurusan dengan polisi.
Menurut Kombes Jauhari, pengungkapan ini bagian dari program Jaga Jakarta . Katanya, pihaknya bakal terus patroli dan menindak tegas peredaran obat ilegal. “Ini sangat berbahaya, khususnya bagi generasi muda. Tidak ada ruang bagi pelaku yang mencoba merusak masyarakat dengan peredaran obat terlarang,” tegasnya.
Di sisi lain, kedua pelaku dan semua barang bukti kini sudah diserahkan ke Polsek Tangerang. Mereka dijerat dengan pasal yang cukup berat, yaitu Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 436 undang-undang yang sama. Ancaman hukumannya? Penjara maksimal sampai 10 tahun. Lumayan lama untuk merenungkan perbuatan.
Artikel Terkait
Polisi Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Sianida dari Filipina di Gorontalo Utara
Peringati Hari Transportasi Nasional, Seluruh Moda Transportasi Umum di Jakarta Gratis
Hotel Borobudur Jakarta Luncurkan Program Rempah dan Budaya Ternate-Tidore Sambut Hari Bumi dan Waisak 2026
Polri Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp149 Miliar, Selamatkan 333.280 Jiwa