Tersangka Korupsi Kuota Haji Menangis saat Digiring ke Mobil Tahanan KPK

- Senin, 08 Juni 2026 | 20:25 WIB
Tersangka Korupsi Kuota Haji Menangis saat Digiring ke Mobil Tahanan KPK

Seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji tahun 2023-2024 tak kuasa menahan tangis saat digiring petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuju mobil tahanan, Senin malam. Ia adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, yang bersama Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba, resmi ditahan lembaga antirasuah setelah menjalani pemeriksaan pada hari yang sama.

Pantauan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, kedua tersangka yang telah mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol itu digiring keluar gedung sekitar pukul 19.41 WIB. Ismail yang berjalan di posisi belakang tampak menyeka air mata, sementara Asrul Azis terlihat berjalan dengan bantuan tongkat. Keduanya langsung dimasukkan ke dalam kendaraan tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, dalam konferensi pers di gedung KPK, Senin malam, mengonfirmasi bahwa penahanan terhadap kedua tersangka berlaku untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026. “Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Ismail dan Asrul diduga bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan. Kuota tersebut dialokasikan secara tidak sah kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja (Maktour) dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri. Skema yang digunakan adalah percepatan pemberangkatan atau pemberian kuota tanpa melalui prosedur antrean yang semestinya.

“Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar,” ungkap Taufik.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagai alternatif, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) undang-undang yang sama.

Dengan ditahannya Ismail dan Asrul, KPK kini telah menahan seluruh tersangka dalam kasus korupsi kuota haji ini. Sebelumnya, lembaga antikorupsi itu lebih dulu menahan Menteri Agama periode sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas, serta mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis yang akrab disapa Gus Alex. Keempat orang tersebut saat ini menjalani masa penahanan di rumah tahanan KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar