Polda Metro Jaya Selidiki Laporan Diana Pungky soal Dugaan Penggelapan Rp25,2 Miliar

- Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:35 WIB
Polda Metro Jaya Selidiki Laporan Diana Pungky soal Dugaan Penggelapan Rp25,2 Miliar

Polda Metro Jaya tengah mendalami laporan artis Diana Indah Pertiwi, yang akrab disapa Diana Pungky, terkait dugaan penggelapan uang senilai Rp25,2 miliar oleh mantan asistennya. Kasus ini kini memasuki tahap penyelidikan.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Ongkoseno Grandiarso, membenarkan bahwa Diana Pungky telah melaporkan perkara tersebut pada 1 Juli 2026. Laporan itu ditujukan kepada YS, yang berperan sebagai kepala pengurus rumah tangga, serta pihak lain yang terkait.

"Menanggapi pertanyaan mengenai laporan saudari Diana Indah Pertiwi (DP), dapat kami sampaikan bahwa benar yang bersangkutan telah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya pada 1 Juli 2026," ujarnya kepada wartawan, Minggu (2/8/2026).

Dalam laporan tersebut, YS diduga melakukan tindak pidana penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan, dan pencucian uang. Ongkoseno menjelaskan bahwa terlapor diduga menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan untuk mengelola transaksi keuangan milik pelapor.

"Berdasarkan laporan yang diterima, terlapor yang merupakan kepala pengurus rumah tangga pelapor diduga menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan untuk mengelola transaksi keuangan milik pelapor. Sehingga, penggunaan keuangan tersebut tidak sesuai peruntukannya," tuturnya.

Penyidik telah menerima sejumlah bukti awal dari pelapor, seperti rekening koran dan cek. Seluruh dokumen itu akan dianalisis untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh. Ongkoseno menambahkan bahwa nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp25.279.201.727 atau sekitar Rp25,2 miliar.

"Penyelidik masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan dan menganalisis alat bukti guna mengonstruksikan perkara secara utuh. Berdasarkan laporan dari pelapor, nilai kerugian yang dilaporkan sebesar Rp25.279.201.727 atau sekitar Rp25,2 miliar," katanya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags