Polda Metro Jaya tengah mendalami laporan artis Diana Indah Pertiwi, yang akrab disapa Diana Pungky, terkait dugaan penggelapan uang senilai Rp25,2 miliar oleh mantan asistennya. Kasus ini kini memasuki tahap penyelidikan.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Ongkoseno Grandiarso, membenarkan bahwa Diana Pungky telah melaporkan perkara tersebut pada 1 Juli 2026. Laporan itu ditujukan kepada YS, yang berperan sebagai kepala pengurus rumah tangga, serta pihak lain yang terkait.
"Menanggapi pertanyaan mengenai laporan saudari Diana Indah Pertiwi (DP), dapat kami sampaikan bahwa benar yang bersangkutan telah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya pada 1 Juli 2026," ujarnya kepada wartawan, Minggu (2/8/2026).
Dalam laporan tersebut, YS diduga melakukan tindak pidana penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan, dan pencucian uang. Ongkoseno menjelaskan bahwa terlapor diduga menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan untuk mengelola transaksi keuangan milik pelapor.
"Berdasarkan laporan yang diterima, terlapor yang merupakan kepala pengurus rumah tangga pelapor diduga menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan untuk mengelola transaksi keuangan milik pelapor. Sehingga, penggunaan keuangan tersebut tidak sesuai peruntukannya," tuturnya.
Penyidik telah menerima sejumlah bukti awal dari pelapor, seperti rekening koran dan cek. Seluruh dokumen itu akan dianalisis untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh. Ongkoseno menambahkan bahwa nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp25.279.201.727 atau sekitar Rp25,2 miliar.
"Penyelidik masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan dan menganalisis alat bukti guna mengonstruksikan perkara secara utuh. Berdasarkan laporan dari pelapor, nilai kerugian yang dilaporkan sebesar Rp25.279.201.727 atau sekitar Rp25,2 miliar," katanya.
Artikel Terkait
Polda Metro Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp 36 Miliar di BSD, Belum Sempat Beredar
PPK GBK Tingkatkan Patroli Usai Viral Video Pria Diduga Cek Nomor Rangka Mobil
Polda Metro Jaya dan Kemenkeu Bongkar Sindikat Meterai Palsu, Negara Rugi Rp 1 Triliun
Polda Metro Jaya dan Ditjen Pajak Bongkar Sindikat Materai Palsu, 3,4 Juta Keping Diamankan