Polres Bogor Tetapkan Pemilik Anjing sebagai Tersangka Kasus Bocah Tewas Diserang di Jasinga

- Senin, 08 Juni 2026 | 20:30 WIB
Polres Bogor Tetapkan Pemilik Anjing sebagai Tersangka Kasus Bocah Tewas Diserang di Jasinga

Polres Bogor resmi meningkatkan status kasus kematian seorang bocah laki-laki berusia sembilan tahun yang diduga diserang anjing pemburu babi di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, ke tahap penyidikan. Pemilik anjing yang diketahui berinisial Y telah ditetapkan sebagai tersangka atas insiden nahas tersebut.

“Pemilik anjing sudah kami naikkan statusnya sebagai tersangka. Sementara ini masih kita lakukan pemeriksaan. Berdasarkan KTP, yang bersangkutan berinisial Y dan merupakan warga Jakarta,” ujar Kasat PPA/PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, saat ditemui pada Senin, 8 Juni 2026.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan dari para saksi. Salah satu bukti kunci yang ditemukan adalah jejak darah korban yang masih menempel di sekitar mulut anjing milik tersangka. “Dari keterangan beberapa saksi, juga dari pemilik anjing, dan berdasarkan barang bukti, di sekitar mulut anjing itu ada darah bekas gigitan korban. Sejauh ini hanya ditemukan darah korban di bagian tersebut,” jelas Silfi.

Dalam proses hukum ini, tersangka Y dijerat dengan Pasal 474 ayat 3 dan/atau Pasal 336 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman yang membayangi Y adalah pidana penjara maksimal lima tahun atau denda kategori V, serta pidana penjara paling lama lima bulan dan/atau denda kategori II.

“Pasal 474 mengatur tentang tindak pidana bagi setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan kematian orang lain. Sementara Pasal 336 mengatur tentang kelalaian seseorang yang tidak mencegah hewan dalam penjagaannya menyerang orang atau hewan lain,” terang Silfi.

Ia menambahkan bahwa inti dari perkara ini adalah kelalaian pemilik. “Simpelnya, pemilik dianggap lalai. Ia melepas anjing dari jarak jauh tanpa mengikuti, sehingga tidak ada pengawasan. Anjingnya pergi ke mana tidak terkontrol. Itulah yang kami sebut lalai,” imbuhnya.

Sebelumnya, polisi telah menyelidiki kematian bocah tersebut yang diduga kuat akibat serangan anjing pemburu babi di Jasinga. Kapolsek Jasinga, AKP Agus Hidayat, menyatakan bahwa pemilik anjing telah diamankan di Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Pemilik sudah kita amankan, sekarang ada di polres. Satu orang. Yang jelas masih dalam penyelidikan, nanti akan kami sampaikan setelah ada keterangan lebih lanjut,” ujar Agus.

Agus juga mengonfirmasi bahwa pemilik anjing telah mengakui bahwa hewan peliharaannya yang menggigit korban hingga tewas. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat proses penyidikan. “Pelaku sudah kami konfirmasi dengan saksi dari warga sipak Jasinga. Pemilik anjing tersebut sudah mengakui bahwa anjing yang menggigit korban adalah miliknya,” pungkas Agus.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar