Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengubah aturan main. Kali ini, mereka melakukan penyesuaian kriteria untuk saham-saham yang bisa masuk dalam indeks utama seperti IDX30, LQ45, dan IDX80. Perubahan ini bakal punya dampak yang cukup signifikan, lho.
Salah satu poin kuncinya adalah soal kepemilikan saham. BEI secara resmi akan mengeluarkan saham dengan kepemilikan yang terlalu terpusat atau yang disebut high shareholding concentration (HSC) dari daftar kandidat indeks. Intinya, kalau kepemilikannya cuma di segelintir pihak, saham itu nggak lagi memenuhi syarat untuk jadi bagian dari indeks utama bursa.
Di sisi lain, BEI justru melonggarkan aturan di bagian lain. Dulu, saham harus benar-benar aktif diperdagangkan tanpa henti selama enam bulan terakhir. Sekarang, ada toleransi. Saham boleh tidak ditransaksikan maksimal satu hari dalam periode enam bulan itu. Perubahan ini memberi sedikit kelonggaran untuk kondisi-kondisi teknis tertentu di pasar.
Soal free float, BEI menetapkan batas minimal 10 persen. Atau, mengikuti ketentuan yang lebih tinggi seperti yang tercantum dalam Peraturan I-A terbaru. Semua penyesuaian ini rencananya baru akan diterapkan pada evaluasi besar di April 2026. Efektifnya sendiri mulai hari pertama perdagangan di Mei 2026. Jadi, masih ada waktu bagi emiten untuk menyesuaikan diri.
Langkah BEI ini rupanya sejalan dengan kebijakan lembaga indeks global, MSCI. Mereka sebelumnya sudah mengumumkan akan melakukan hal serupa: mengeluarkan saham Indonesia dari indeksnya jika masuk daftar HSC. Jadi, kebijakan BEI ini bisa dibilang konsisten dengan standar yang mulai diterapkan di pasar lain, termasuk Hong Kong.
Lalu, saham apa saja yang bakal kena imbas? Menurut analis Stockbit pada Rabu (22/4/2026), dua saham yang saat ini jadi anggota LQ45 dan IDX80 berpotensi terdepak pada Mei 2026 nanti.
“BREN dan DSSA, yang masuk daftar HSC, berpotensi keluar dari indeks,” begitu penilaian mereka.
Kalau benar keluar, bukan cuma reputasi yang terpengaruh. Arus keluar dana dari investor pasif seperti reksadana indeks bisa terjadi karena mereka biasanya mengikuti komposisi indeks acuan.
Namun begitu, masalahnya nggak cuma berhenti di situ. Masih ada tujuh saham lain yang terancam gagal naik kelas ke indeks utama selama status HSC mereka masih melekat. Deretan saham itu antara lain ROCK, IFSH, SOTS, AGII, MGLV, LUCY, dan RLCO. Mereka seperti terhambat di pintu gerbang indeks mayor sebelum struktur kepemilikannya lebih tersebar.
Jadi, penyesuaian aturan ini jelas bukan sekadar perubahan administratif. Dampaknya akan langsung terasa ke portofolio investor dan strategi emiten di tahun-tahun mendatang. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.
Artikel Terkait
Pertamina Siapkan 80 Ribu Kiloliter Avtur untuk Dukung Penerbangan Haji 2026
Harga Emas Bangkit Kembali Didorong Aksi Beli Murah dan Ketegangan Geopolitik
Wall Street Cetak Rekor Tertinggi, Didorong Gencatan Senjata AS-Iran dan Laporan Kuartalan
Analis Prediksi IHSG Masih Rawan Koreksi, Targetkan Level 7.245