Kasus yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, akhirnya memasuki babak baru. KPK baru saja merampungkan penyelidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkannya. Artinya, Wahid segera menghadapi persidangan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal itu pada Senin (2/3/2026). Menurutnya, tahap penyidikan untuk perkara korupsi di lingkungan Pemprov Riau itu sudah dinyatakan lengkap atau P21. Berkasnya kini beralih ke tangan jaksa penuntut.
"Selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan," jelas Budi.
Proses penyusunan itu, lanjutnya, punya batas waktu. "Paling lama 14 hari kerja ke depan. Setelah itu, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk dimulai persidangan," ucap Budi Prasetyo.
Tak hanya berkas, penyidik juga menyerahkan barang bukti dan tiga orang tersangka kepada tim jaksa. Tugas jaksa sekarang adalah merampungkan tuntutan secepatnya.
Semua ini berawal dari sebuah operasi tangkap tangan yang menggemparkan. Awal November 2025 silam, Abdul Wahid diamankan KPK. Inti kasusnya berkisar pada dugaan permintaan fee atau sejumlah uang dari Wahid kepada bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau. Sebuah praktik pemerasan yang kini membawanya ke ambang pengadilan.
Artikel Terkait
Jembatan Peninggalan Belanda di Klaten Hidup Kembali Setelah 13 Tahun
Karnaval Paskah Semarakkan Semarang, Kibarkan Bendera Raksasa dan Semangat Kebersamaan
Pertamina Patra Niaga Raih Empat Penghargaan Indonesia WOW Brand 2026
Presiden Prabowo Tandatangani Perpres Pengelolaan Kesehatan Terpadu