Kasus yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, akhirnya memasuki babak baru. KPK baru saja merampungkan penyelidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkannya. Artinya, Wahid segera menghadapi persidangan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal itu pada Senin (2/3/2026). Menurutnya, tahap penyidikan untuk perkara korupsi di lingkungan Pemprov Riau itu sudah dinyatakan lengkap atau P21. Berkasnya kini beralih ke tangan jaksa penuntut.
"Selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan," jelas Budi.
Artikel Terkait
Satgas PRR Salurkan Bantuan Hidup Rp 236,5 Miliar untuk 175 Ribu Penyintas di Tiga Provinsi
Kampio Arena Gelar Turnamen Futsal Ramadhan 2026 di Tangerang
YBM PLN Salurkan Bingkisan Ramadan ke 2.500 Keluarga di Jabodetabek
Palang Merah Iran Sebut 555 Warga Tewas dalam Serangan AS-Israel