Kasus yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, akhirnya memasuki babak baru. KPK baru saja merampungkan penyelidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkannya. Artinya, Wahid segera menghadapi persidangan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal itu pada Senin (2/3/2026). Menurutnya, tahap penyidikan untuk perkara korupsi di lingkungan Pemprov Riau itu sudah dinyatakan lengkap atau P21. Berkasnya kini beralih ke tangan jaksa penuntut.
"Selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan," jelas Budi.
Proses penyusunan itu, lanjutnya, punya batas waktu. "Paling lama 14 hari kerja ke depan. Setelah itu, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk dimulai persidangan," ucap Budi Prasetyo.
Tak hanya berkas, penyidik juga menyerahkan barang bukti dan tiga orang tersangka kepada tim jaksa. Tugas jaksa sekarang adalah merampungkan tuntutan secepatnya.
Semua ini berawal dari sebuah operasi tangkap tangan yang menggemparkan. Awal November 2025 silam, Abdul Wahid diamankan KPK. Inti kasusnya berkisar pada dugaan permintaan fee atau sejumlah uang dari Wahid kepada bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau. Sebuah praktik pemerasan yang kini membawanya ke ambang pengadilan.
Artikel Terkait
Persib Bandung Mulai Persiapan Musim 2026/2027, Igor Tolic Tunggu Kepastian Jadwal Empat Kompetisi
Debat Ketiga Calon Ketum HIPMI Digelar Rabu, Bahas Investasi dan Hilirisasi di Tengah Tekanan Ekonomi Global
Mantan Istri Jadi Dalang Pembunuhan WNA Korea di Bekasi, Polisi Tangkap Dua Tersangka
Janice Tjen Taklukkan Nao Hibino di Babak Pertama Birmingham Open