Mantan Istri Jadi Dalang Pembunuhan WNA Korea di Bekasi, Polisi Tangkap Dua Tersangka

- Rabu, 03 Juni 2026 | 06:55 WIB
Mantan Istri Jadi Dalang Pembunuhan WNA Korea di Bekasi, Polisi Tangkap Dua Tersangka

Pengungkapan kasus kematian seorang warga negara asing asal Korea Selatan berinisial BS (66) akhirnya menemukan titik terang. Korban diketahui tewas setelah menjadi sasaran pembunuhan yang direncanakan oleh mantan istrinya sendiri, berinisial SJ, yang kemudian menyewa seorang eksekutor untuk melaksanakan aksi tersebut.

Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di kediamannya yang berlokasi di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (27/5). Penemuan pertama kali dilakukan oleh putri korban, QAS, yang segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban diduga mengalami luka akibat benturan benda tumpul serta senjata tajam.

Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap dua orang tersangka. Selain SJ yang berperan sebagai dalang, aparat juga mengamankan HW yang diduga menjadi eksekutor di lapangan. Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni mengungkapkan bahwa SJ memiliki peran sentral dalam perencanaan dan perintah pembunuhan terhadap mantan suaminya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka SJ diduga berperan sebagai pihak yang merencanakan dan memerintahkan pembunuhan terhadap korban,” ujar Sumarni dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).

Sementara itu, jasad korban telah dibawa ke rumah sakit untuk menjalani autopsi guna memastikan penyebab pasti kematian. Dalam proses penyelidikan, polisi juga menjalin koordinasi dengan Kedutaan Besar Korea Selatan di Jakarta untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur.

Di sisi lain, polisi mengungkap bahwa motif pembunuhan ini diduga kuat dipicu oleh konflik rumah tangga yang berkepanjangan. Kepada penyidik, SJ mengaku telah lama menyimpan rasa sakit hati terhadap korban. “Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa motif tersangka SJ diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati dan konflik yang telah berlangsung lama dengan korban,” kata Sumarni.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 459 dan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar