Bea Cukai Makassar Sita 17,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Cegah Kerugian Negara Rp18 Miliar

- Kamis, 23 April 2026 | 01:15 WIB
Bea Cukai Makassar Sita 17,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Cegah Kerugian Negara Rp18 Miliar

Operasi pengawasan Bea dan Cukai Makassar selama periode Januari hingga 20 April 2026 membuahkan hasil yang cukup signifikan. Di wilayah kerjanya yang mencakup 11 kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan, petugas berhasil menyita barang bukti yang jumlahnya fantastis: hampir 17,9 juta batang rokok ilegal. Kalau dihitung, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp18,18 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar razia biasa. "Ini bukan sekadar penindakan, tetapi upaya melindungi negara, industri legal, dan masyarakat. Kami akan terus menindak pelaku tanpa kompromi," ujarnya di Makassar, Rabu lalu.

Menurutnya, kerja keras ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga penerimaan negara. Selama kurun waktu tersebut, tercatat ada 149 kali penindakan dengan total nilai barang sitaan menyentuh angka Rp28,29 miliar. Rokok ilegal masih jadi pelanggaran yang paling banyak ditemukan, yakni 130 kasus. Modusnya beragam, ada yang pakai distribusi terselubung, ada juga yang terang-terangan dijual tanpa dilengkapi pita cukai.

Di sisi lain, Bea Cukai juga menemukan barang selundupan lain. Minuman keras ilegal atau MMEA misalnya, ada 13 kasus dengan barang bukti 819,7 liter senilai Rp158,9 juta. Mereka juga menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 2,3 kilogram, plus barang-barang impor lain seperti kosmetik, obat, dan uang tunai yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Untuk memulihkan kerugian negara, instansi ini tak segan menerapkan mekanisme ultimum remedium. Hasilnya, penerimaan negara dari penegakan hukum lewat cara itu mencapai Rp640,9 juta. Belum lagi sanksi administrasi untuk pelanggaran pembawaan uang tunai dari luar negeri, yang nilainya Rp49,1 juta.

Krisna mengingatkan, para pelaku peredaran rokok ilegal bisa terjerat sanksi pidana berdasarkan UU Cukai. "Kami berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan di seluruh wilayah kerja, khususnya peredaran rokok ilegal yang masih menjadi fokus utama. Pendekatan edukatif kepada masyarakat maupun pelaku usaha juga ditingkatkan guna menekan peredaran barang ilegal tersebut," tegasnya.

Jadi, operasi ini jelas bukan main-main. Selain tindakan tegas, upaya preventif lewat edukasi terus digenjot. Tujuannya satu: melindungi ekonomi negara dan masyarakat dari dampak barang-barang ilegal yang beredar luas.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar