Kasus Ijazah Jokowi: Polda Metro Segera Gelar Perkara, Siapkan Penetapan Tersangka

- Sabtu, 01 November 2025 | 18:50 WIB
Kasus Ijazah Jokowi: Polda Metro Segera Gelar Perkara, Siapkan Penetapan Tersangka

Kasus Ijazah Jokowi: Polda Metro Segera Gelar Perkara dan Tetapkan Tersangka

Proses hukum terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki fase penting. Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersiap menggelar perkara bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta untuk menetapkan tersangka.

Proses Hukum Berjalan, Satu Terlapor Belum Diperiksa

Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa gelar perkara merupakan langkah standar dalam proses penyidikan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 11 dari 12 terlapor. Satu terlapor berinisial ES belum dapat diperiksa karena kondisi kesehatan yang memerlukan perawatan di luar negeri.

"Yang bersangkutan sedang sakit keras dan sedang berobat ke luar negeri sesuai surat pemberitahuan," jelas Budi. Polda telah mengirimkan dua kali panggilan yang diterima keluarga dan pengacara ES, namun belum mendapatkan respons.

Daftar Terlapor dalam Kasus Ijazah Jokowi

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), terdapat 12 nama terlapor yang tercantum. Di antaranya adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa), Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

Latar Belakang Laporan dan Dasar Hukum

Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diajukan langsung oleh Presiden Jokowi pada 30 April 2025 ke Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Laporan tersebut mencakup dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi bohong.

Dasar hukum yang dikenakan meliputi Pasal 310 dan 311 KUHP serta beberapa pasal dalam UU ITE, khususnya Pasal 27A, 32, 35, dan Pasal 51 ayat (1).

Bukti Digital dan Penggabungan Perkara

Laporan Presiden Jokowi mencakup unggahan video dan narasi di media sosial yang menuduh ijazahnya palsu. Konten tersebut menyatakan Jokowi tidak pernah kuliah di UGM dan menggunakan dokumen tidak sah selama pencalonan.

Polda Metro Jaya menggabungkan dua objek perkara: dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi dan dugaan penghasutan serta penyebaran berita bohong dari laporan pihak lain di berbagai Polres.

Bukti Ijazah Asli dan Pemeriksaan Saksi

Berkas ijazah Jokowi dari jenjang SD hingga Universitas Gadjah Mada (UGM) telah diserahkan kepada penyidik setelah pemeriksaan di Polresta Solo pada 23 Juli 2025. Brigjen Ade Ary Syam Indradi menyatakan penyidik telah memeriksa 117 saksi dan 25 ahli untuk mengungkap kasus ini.

Keterkaitan dengan Laporan Sebelumnya

Kasus ini beririsan dengan laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke Bareskrim Polri pada Desember 2024 mengenai dugaan pemalsuan ijazah Jokowi. Namun, Bareskrim menghentikan penyelidikan pada 22 Mei 2025 dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana.

Respons Roy Suryo dan Klaim Terbaru

Roy Suryo, salah satu terlapor, secara terbuka mendesak Bareskrim membuka kembali penyelidikan. Ia mengklaim memiliki dokumen dari KPU DKI Jakarta dan KPU Pusat yang menunjukkan ketidaksesuaian data.

"Saya tidak asal bicara. Ini berdasarkan dokumen resmi yang saya terima langsung dari KPU," tegas Roy Suryo yang menyebut ijazah Jokowi "99,9 persen palsu" berdasarkan analisisnya.

Masyarakat Tunggu Kepastian Hukum

Gelar perkara yang akan datang menjadi penentu arah hukum kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Masyarakat berharap proses ini tidak hanya menghasilkan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat kepercayaan terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar