Buronan AS 15 Tahun Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap di Bunker Sawangan, Depok

- Minggu, 07 Juni 2026 | 06:50 WIB
Buronan AS 15 Tahun Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap di Bunker Sawangan, Depok

Pelarian panjang seorang warga negara Amerika Serikat berinisial AW, yang masuk dalam daftar buronan aparat penegak hukum di negaranya selama 15 tahun, akhirnya berakhir di sebuah bunker rumah di kawasan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat. Pria yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual itu diringkus oleh petugas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) pada Kamis, 23 April 2026.

AW diketahui telah melarikan diri ke Indonesia sejak 2011 untuk menghindari proses hukum atas tindak pidana yang dilakukannya di Amerika Serikat. Selama lebih dari satu dekade, ia hidup dalam persembunyian sebelum akhirnya jejaknya terlacak oleh aparat imigrasi. Penangkapan dilakukan setelah petugas membongkar akses menuju bunker yang menjadi tempat persembunyiannya di dalam rumah.

“AW diketahui masuk ke Indonesia sejak 2011 untuk menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang dilakukannya di Amerika Serikat,” demikian keterangan resmi Ditjen Imigrasi yang diunggah melalui akun Instagram @ditjen_imigrasi, Sabtu (6/6/2026).

Saat penggerebekan, AW keluar dari bunker dengan mengulurkan kedua tangannya, menandakan ia tidak melakukan perlawanan. Bagian dalam bunker tersebut tampak dilapisi lembaran berwarna hitam yang diduga berfungsi sebagai peredam suara. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut tanpa insiden berarti.

“Mengamankan seorang WNA asal Amerika Serikat berinisial AW di sebuah bunker di kediamannya di Sawangan, Depok,” tulis pihak imigrasi dalam pernyataan resmi mereka.

Sementara itu, proses hukum terhadap AW kini memasuki tahap lanjutan. Pihak imigrasi berkoordinasi dengan aparat penegak hukum Amerika Serikat untuk menindaklanjuti proses ekstradisi. Kasus ini menjadi pengingat bahwa meskipun pelaku berusaha bersembunyi di balik tembok dan lapisan peredam suara, hukum tetap mampu menjangkaunya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar