Polisi Gerebek Pesta Narkoba di Bekasi, Buronan Kasus Ekstasi Diamankan

- Senin, 09 Maret 2026 | 23:25 WIB
Polisi Gerebek Pesta Narkoba di Bekasi, Buronan Kasus Ekstasi Diamankan

Suasana perumahan Citra Garden di Jatikarya, Bekasi, mendadak ricuh Rabu siang lalu. Tim Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah di Komplek Nusa Dua. Rumah itu, rupanya, jadi tempat pesta narkoba.

Operasi digelar Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba sekitar pukul 12.00 WIB. Hasilnya, tujuh orang diamankan lima laki-laki dan dua perempuan. Mereka adalah AS, FA, AY, RR, MH, S, dan ML.

Dari penggerebekan itu, petugas menyita barang bukti yang cukup mencengangkan. Ada ekstasi seberat 5,48 gram, tak ketinggalan sabu seberat 18,35 gram. Mereka juga menemukan ganja sekitar 5 gram. Semua barang haram itu diduga dikonsumsi dalam pesta yang berlangsung.

Menurut AKP Ari Purwanto dari Kanit 1 Subdit 3, ada satu nama yang ternyata sudah lama dicari. "Pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2006 sekitar pukul 12.00 WIB kami telah mengamankan DPO kasus ekstasi 2.000 butir yang sebelumnya kami amankan saudara AS," ujarnya.

Jadi, AS yang diamankan itu ternyata buronan kasus ekstasi ribuan butir.

Lantas, bagaimana polisi bisa mengetahui lokasi ini? Awalnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat. Rumah tersebut dicurigai kerap jadi sarang pemakai narkoba. Tim lalu melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif sebelum akhirnya memutuskan untuk menyerbu.

"Diduga mereka sedang mengkonsumsi narkotika di perumahan tersebut," jelas Ari.

Kini, ketujuh tersangka sudah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ari juga mengajak publik untuk ikut serta menjaga lingkungan. Dia berharap masyarakat aktif mencegah penyebaran narkoba.

"Mari bersama-sama berantas narkoba cegah dini, jaga lingkungan dan selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba, mari kita sama-sama jaga Jakarta dan bebas narkoba terima kasih," pungkasnya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar