Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkapkan sejumlah temuan teknis krusial di balik kecelakaan beruntun yang melibatkan Kereta Api Listrik (KRL) dan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur pada akhir April lalu, yang menurut analisis lembaga tersebut merupakan dua insiden terpisah namun saling berkaitan.
Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono memaparkan hasil investigasi dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, serta perwakilan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Dalam paparannya, ia merinci bahwa rangkaian tragedi bermula ketika sebuah taksi listrik tersangkut di perlintasan liar dan tertabrak KRL 5181B. Tabrakan pertama itu kemudian memicu insiden kedua yang jauh lebih fatal.
Setelah menerima laporan kecelakaan pertama, rangkaian KRL Perjalanan Luar Biasa (PLB) 5568A yang melintas di jalur sebelah memutuskan berhenti untuk menunggu instruksi lebih lanjut demi memastikan keselamatan operasional. Namun, hanya berselang beberapa menit, rangkaian tersebut dihantam dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dengan kecepatan tinggi. Benturan keras itu menyebabkan belasan orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.
Soerjanto menjelaskan bahwa data dari perekam data kendaraan atau black box taksi listrik bernomor polisi B 2864 SBX tidak menunjukkan adanya kegagalan sistem sebelum tabrakan pertama terjadi. “Data dari perangkat pemantauan kendaraan tidak menunjukkan adanya kesalahan sistem berdasarkan data yang dikumpulkan dalam satu jam sebelum kejadian,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5/2026).
Kendaraan tersebut, lanjut Soerjanto, telah lolos uji kompatibilitas elektromagnetik berdasarkan standar India, EMC AIS-004, yang setara dengan standar internasional UN R10. Namun, ia menekankan bahwa standar tersebut belum menjadi kewajiban hukum di Indonesia. Data black box menunjukkan taksi melaju normal dengan kecepatan sekitar 15 kilometer per jam saat menuruni jalan menuju perlintasan rel dengan posisi transmisi di mode D (Drive).
Pada titik tertentu, transmisi kendaraan dipindahkan ke posisi N (Neutral), sehingga mobil meluncur bebas dengan kecepatan antara tiga hingga tujuh kilometer per jam. Hingga kini, KNKT belum dapat memastikan penyebab perpindahan posisi transmisi tersebut yang terjadi pada pukul 12.08. Saat mendekati rel, pengemudi berusaha menambah akselerasi untuk keluar dari jalur kereta, tetapi karena transmisi masih di posisi netral, tenaga motor tidak tersalurkan ke roda.
“Pengemudi mencoba menekan pedal gas hingga 25 persen. Namun, karena kendaraan masih berada di posisi N, tidak ada tenaga yang diteruskan ke roda dan kendaraan terus meluncur bebas,” kata Soerjanto. Upaya meningkatkan tekanan pedal gas hingga 51 persen pun tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya kendaraan berhenti total di atas rel. Setelah berhenti, transmisi sempat dipindahkan ke posisi D, tetapi pengemudi tidak menekan pedal gas. Selanjutnya, transmisi dipindahkan ke posisi P (Park), dan meskipun pengemudi berulang kali menekan pedal gas, menginjak rem, serta menekan tombol start/stop, mobil tetap tidak dapat bergerak.
Sementara itu, investigasi juga menyoroti aspek operasional perkeretaapian yang dinilai bermasalah. Menurut Soerjanto, tabrakan pertama antara taksi listrik dan KRL tujuan Jakarta terjadi pada pukul 20.48.29. Namun, pada pukul 20.50.43, KA Argo Bromo Anggrek masih menerima sinyal hijau untuk melintas di Stasiun Bekasi. Hanya dalam waktu tiga menit 43 detik setelah insiden pertama, kereta tersebut menabrak rangkaian PLB 5568A yang sedang berhenti di Bekasi Timur.
KNKT mencatat bahwa PLB 5568 mengalami keterlambatan sekitar delapan menit dari jadwal, sementara KA Argo Bromo Anggrek justru melaju tiga menit lebih cepat dari jadwal kedatangannya di Stasiun Bekasi Timur. Dalam rapat tersebut, seorang anggota DPR mempertanyakan mengapa sinyal di jalur sebelah tetap menunjukkan lampu hijau setelah tabrakan pertama, alih-alih berubah menjadi merah untuk menghentikan kereta yang datang.
Selain sistem sinyal utama, KNKT juga menemukan masalah pada sinyal tambahan di lokasi kecelakaan. Kecelakaan terjadi pada malam hari di area yang dipenuhi sumber cahaya dari pasar dan rumah warga sekitar rel. Kondisi itu membuat masinis kesulitan membedakan sinyal kereta dengan cahaya di sekitarnya. “Masinis mengalami kesulitan membedakan sinyal sebenarnya karena cahaya putih di sekitar berasal dari kios pasar dan rumah-rumah di dekat rel,” jelas Soerjanto.
Di sekitar lokasi sinyal UB104 (Ulang Blok), terdapat lampu rumah dan penerangan jalan dengan intensitas serta warna yang mirip dengan sinyal tersebut. “Jika masinis dapat melihat sinyal tambahan dengan jelas, kecelakaan mungkin bisa dihindari. Namun, karena adanya gangguan visual, masinis dan asisten masinis tidak dapat melihat sinyal dengan baik,” tambahnya.
Sidang juga menyoroti lambatnya komunikasi antarotoritas pengatur perjalanan kereta. Menurut Soerjanto, kereta perawatan PLB 5568 dan KA Argo Bromo Anggrek berada di bawah kendali unit operasional yang berbeda. “PK (Pengendali Kereta) Selatan harus melapor ke supervisor terlebih dahulu, kemudian supervisor menyampaikan ke PK Timur, dan setelah itu PK Timur baru dapat menghubungi masinis,” paparnya. Rantai komunikasi yang panjang tersebut menyebabkan keterlambatan penanganan dan menjadi aspek yang dinilai perlu segera diperbaiki.
KNKT juga menjelaskan bahwa sistem pengaturan perjalanan kereta di Stasiun Bekasi hanya bertanggung jawab hingga titik 14T. Akibatnya, sinyal J12 masih dapat menunjukkan lampu hijau meskipun PLB 5568 masih berhenti lebih jauh di jalur tersebut. Temuan-temuan ini, menurut KNKT, menjadi catatan penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mencegah terulangnya tragedi serupa di masa mendatang.
Artikel Terkait
IRCA 2026: Kepatuhan Perusahaan Bertransformasi Jadi Fondasi Strategis Bisnis di Tengah Tantangan Global
Imigrasi Buka Layanan Paspor di CFD Bundaran HI, Warga Antusias Manfaatkan Akhir Pekan
Puluhan Ribu Warga Serbia Banjiri Beograd, Desak Pemilu Dini di Tengah Gelombang Protes Antikorupsi
KPK Dalami Aliran Dana ke Oknum Kemenhub dalam Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api