Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz (ODC) menangkap lima orang terduga pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran senjata api ilegal untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah Yalimo dan Yahukimo, Papua. Salah satu dari mereka, berinisial AG, sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/7/2026) di sejumlah lokasi di Kota Jayapura. Kelima tersangka yang diamankan adalah AG, FCRG, JT, IK, dan MK. Kasatgas Humas ODC Kombes Pol Yusuf Sutejo mengungkapkan bahwa AG berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran senjata api ilegal tersebut.
"AG masuk dalam DPO berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/III/2026/SPKT Ditkrimum/Polda Papua, tanggal 13 Maret," kata Kombes Yusuf, Kamis (9/7/2026).
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap SP dan DK pada 12 Maret lalu. Keduanya diduga berafiliasi dengan KKB Kodap Yaligem di Yalimo. Dari pengembangan tersebut, penyidik juga mendalami keterlibatan AG dalam transaksi pembelian satu pucuk senjata api rakitan laras panjang senilai sekitar Rp80 juta pada 4 Maret lalu.
Sebelumnya, pada Maret lalu, tim Satgas ODC berhasil mengamankan 298 butir amunisi, empat magazin SS1, satu pucuk senjata api rakitan, serta enam laras senjata api bekas Perang Dunia II yang ditemukan dalam kondisi berkarat dan tanpa popor.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
Siklon Tropis Bavi Terpantau BMKG, Sejumlah Wilayah Indonesia Berpotensi Alami Cuaca Ekstrem
Bulog Targetkan Stok Beras di Papua Tiga Kali Lipat Jadi 50.000 Ton
BULOG Pastikan Kualitas Beras di Papua Terjaga, Targetkan Stok 50 Ribu Ton
54 Anggota OPM Diamankan, 59 Lainnya Kembali ke NKRI Selama Operasi Semester I 2026