Peneliti media dan politik Buni Yani mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mengubah kebijakan yang melarang siaran langsung sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Sidang perdana tersangka Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026, dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Siarkan sidang secara langsung agar rakyat bisa menyaksikan plonga-plongonya pelapor ketika dicecar pengacara terdakwa," kata Buni Yani melalui akun Facebook pribadinya, Selasa, 30 Juni 2026.
Warganet Enno Benno mendukung usulan tersebut. "Setuju BANGET... Hrs Live... Bila Perlu SIDANG NY Hr Minggu... Biar Banyak Rakyat yg Nonton....," tulisnya.
Dokter Tifa menjadi tersangka setelah menuding ijazah Jokowi palsu. Sidang perdananya akan digelar di PN Jakarta Timur dengan agenda pembacaan dakwaan atas dugaan pencemaran nama baik.
Artikel Terkait
Anies Baswedan: Tak Menyesal Bantu Jokowi, tapi Sorot Perubahan Arah Kebijakan
Arya Widakarna Serahkan Tongkat Ganesha Bali ke Jokowi sebagai Simbol Estafet ke Gibran
Enam Anggota DPD RI Temui Jokowi di Solo, Bahas Desentralisasi Pembangunan
Hakim Tolak Praperadilan Dokter Tifa, Sidang Ijazah Jokowi Lanjut