Peneliti media dan politik Buni Yani mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mengubah kebijakan yang melarang siaran langsung sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Sidang perdana tersangka Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026, dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Siarkan sidang secara langsung agar rakyat bisa menyaksikan plonga-plongonya pelapor ketika dicecar pengacara terdakwa," kata Buni Yani melalui akun Facebook pribadinya, Selasa, 30 Juni 2026.
Warganet Enno Benno mendukung usulan tersebut. "Setuju BANGET... Hrs Live... Bila Perlu SIDANG NY Hr Minggu... Biar Banyak Rakyat yg Nonton....," tulisnya.
Dokter Tifa menjadi tersangka setelah menuding ijazah Jokowi palsu. Sidang perdananya akan digelar di PN Jakarta Timur dengan agenda pembacaan dakwaan atas dugaan pencemaran nama baik.
Artikel Terkait
Foodbank Bandung Menyelamatkan Makanan Surplus dari Hotel untuk Warga yang Membutuhkan
Paraguay Singkirkan Jerman Lewat Adu Penalti Dramatis
Kemenkumham Minta Tambahan Anggaran Rp1,6 Triliun untuk Bangun Penjara Baru
Ferrari Luce Ludes Terjual di China, Harga Lebih Murah 7 Persen dari Eropa