Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pemuda berinisial B (20) dan F (19) di Jagakarsa dan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, karena diduga mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis melalui media sosial Instagram. Keduanya masih berstatus mahasiswa aktif.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartatiningrum, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan jual beli narkotika di media sosial. Dari tangan tersangka, polisi menyita tembakau sintetis seberat 423,17 gram bruto yang terdiri dari 20 plastik klip dan 4 batang rokok sintetis siap edar.
"Adapun barang bukti yang telah kami lakukan penyitaan yaitu tembakau sintetis sebesar 423,17 gram yang telah dibungkus berupa rokok dan juga beberapa klip siap edar," ujar Indah dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7/2026).
F kepada penyidik mengakui transaksi jual beli narkotika dilakukan melalui akun Instagram miliknya. Polisi juga menyita timbangan digital dan alat komunikasi dari kedua tersangka.
"Kedua pelaku merupakan mahasiswa dan tercatat masih duduk di bangku kuliah dengan modus memanfaatkan ruang digital untuk melakukan peredaran narkotika," kata Indah.
Menurut Indah, B dan F menyasar kalangan muda yang aktif menggunakan media sosial. "Hal ini tentunya menjadi perhatian serius karena sasaran utama dari para pelaku adalah kalangan remaja dan juga generasi muda yang aktif menggunakan media sosial," ujarnya.
Kedua tersangka saat ini dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Mahasiswa Lebih Sering Bertanya ke AI daripada ke Dosen, Mengapa?
Polda Metro Jelaskan Status Febrie Adriansyah dan Don Ritto di Dua Kasus Korupsi
Polda Metro Pastikan 74 Kg Emas Sitaan Kasus ASABRI Asli
Tersangka Kasus Korupsi PT ASABRI Don Ritto Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung