Akuisisi Rp890 Miliar Tuntas, Paragon Karya Perkasa Kini Kuasai Deli Pratama Angkutan Laut

- Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:50 WIB
Akuisisi Rp890 Miliar Tuntas, Paragon Karya Perkasa Kini Kuasai Deli Pratama Angkutan Laut

PT Paragon Karya Perkasa Tbk (PKPK) resmi menjadi pemegang saham pengendali PT Deli Pratama Angkutan Laut (DPAL) setelah menyelesaikan akuisisi senilai Rp890 miliar. Perusahaan mengambil alih 6.125 saham Seri A milik Resources Global Development Limited (RGD), yang setara dengan 50,52 persen saham Seri A atau 49 persen dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh DPAL.

Direktur Utama Paragon Karya Perkasa, Haryanto Sofian, mengatakan rencana pengambilalihan itu telah mendapat persetujuan pemegang saham independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Independen pada 30 Juni 2026. Dengan ditandatanganinya Akta Jual Beli (AJB), perseroan resmi mengendalikan DPAL.

"Perseroan telah menjadi pemegang saham pengendali DPAL dengan kepemilikan sebanyak 6.125 saham Seri A atau sebesar 50,52 persen saham Seri A, setara 49 persen dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh DPAL," ujar Haryanto dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (17/7/2026).

Haryanto menjelaskan, akuisisi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat lini bisnis perseroan. DPAL bergerak di bidang jasa perkapalan dan transportasi laut, sehingga akan terintegrasi dengan bisnis anak usaha PKPK, PT Tri Oetama Persada, yang bergerak di pertambangan batu bara.

"Hal ini dapat meningkatkan laba perseroan, menciptakan sinergi usaha, dan efisiensi operasional perseroan yang memiliki entitas anak di bidang pertambangan batu bara," tutur dia.

Total aset perseroan diproyeksikan meningkat signifikan hingga 263,28 persen dibandingkan posisi per 31 Desember 2025, terutama ditopang oleh penambahan aset tetap sebesar Rp1,45 triliun.

Sebagai informasi, Resources Global Development Limited merupakan pihak afiliasi PKPK, mengingat Komisaris PKPK, Lee Yaw Loong Francis, juga menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags