Digugat Rp1 Miliar oleh ART, Erin Wartia Siap Hadiri Mediasi

- Jumat, 17 Juli 2026 | 03:51 WIB
Digugat Rp1 Miliar oleh ART, Erin Wartia Siap Hadiri Mediasi

Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan asisten rumah tangga bernama Nur terhadap majikannya, Rien Wartia Trigina alias Erin, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026). Namun, Erin sebagai pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Kuasa hukum Erin, Adil, menjelaskan bahwa ketidakhadiran kliennya karena agenda sidang pertama masih bersifat administratif. "Sidang pertama ini, kami belum bisa memberikan statement atau keterangan dari pihak tergugat," ujar Adil di lokasi.

Meski begitu, Adil memastikan Erin akan kooperatif dan siap hadir dalam agenda mediasi yang dijadwalkan pada 29 Juli 2026. "Saya kira klien kami akan bersedia nanti hadir di sidang mediasi. Akan hadir di mediasi, ya," tegasnya.

Dalam gugatan ini, Nur tidak hanya menuntut pengembalian barang-barang pribadi, tetapi juga ganti rugi sebesar Rp1 miliar. Kuasa hukum Nur, Basuki, menjelaskan angka tersebut didasarkan pada kerugian imateriil yang dialami kliennya.

"Tadi disampaikan oleh Nur, masih ada rasa takut, rasa was-was karena diancam. Kemudian hak kependudukannya sampai saat ini tidak bisa digunakan dengan baik (KTP ditahan) dan handphonenya pun tidak bisa dimanfaatkan. Itulah yang akhirnya muncul angka Rp1 miliar itu," kata Basuki.

Menurut Basuki, penahanan identitas pribadi seperti KTP dan ponsel menjadi salah satu poin utama gugatan. Ia mendesak pihak tergugat segera mengembalikan hak-hak kliennya. "Kalau tidak mengembalikan, ya tentu ada konsekuensi hukum yang lain untuk berikutnya," tegasnya.

Sementara itu, Nur mengaku hanya ingin barang-barangnya kembali dan konflik berakhir damai. "Saya cuma mau ngambil barang-barang saya aja, cuma itu. Kalau bisa (saat mediasi) pengen bersalaman, iya pengen berdamai. Padahal kan saya cuma minta hak-hak saya kembali," tutupnya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags