Kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam White Rabbit, Jakarta Selatan, memasuki babak baru. Tujuh tersangka yang ditangkap dalam kasus ini segera diadili setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan ketujuh tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (16/7/2026) siang. "Untuk pelimpahan tujuh tersangka kasus narkoba di White Rabbit sudah dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB siang tadi," ujarnya.
Proses pelimpahan tahap II dilakukan dengan pengamanan tujuh penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handi Zusen. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan sebelum para tersangka dibawa ke meja hijau.
Selain menyerahkan para tersangka, penyidik juga melimpahkan 75 item barang bukti, antara lain satu brankas, buku catatan, narkotika jenis ekstasi (berlogo kepala harimau, TMT, Transformer), delapan bungkus plastik klip berisi cartridge etomidate, sejumlah ponsel, kartu kredit, hingga ATM.
Adapun ketujuh tersangka yang dilimpahkan yakni Farid Ridwan (38) selaku penyedia dan pengedar narkotika; Rully Endrae (41) selaku supervisor yang memanggil Ridwan jika ada pesanan narkoba dari tamu; Memo Hasian Nababan alias Sean (27) selaku captain yang memanggil supervisor untuk asesmen tamu; Rizky Fridayanti alias Kiki (23) selaku waiter yang memanggil captain jika ada tamu yang memesan; Erwin Septian alias Ewing (36) selaku bandar atau apoteker; Alex Kuniawan (42) selaku pemilik sekaligus direktur; dan Yaser Leopold Talahatu (38) selaku manajer operasional.
Artikel Terkait
Kronologi Sopir Alphard Hantam Motor Pakai Batu Terungkap
Dua Kebakaran Melanda Jakarta Selatan, Damkar Kerahkan 19 Unit Mobil
Mantan JAM Pidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan Kedua, Gugat Penyidikan Hingga Penahanan
Sopir Alphard Pukul Motor Ojol di Jaksel, Kasus Berakhir Damai