Kejagung Tangani Tiga Perkara Korupsi, Febrie dan Don Ritto Berstatus Tersangka di Kasus ASABRI

- Sabtu, 18 Juli 2026 | 10:54 WIB
Kejagung Tangani Tiga Perkara Korupsi, Febrie dan Don Ritto Berstatus Tersangka di Kasus ASABRI

Kejaksaan Agung kini menangani tiga perkara besar yang sebelumnya dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri. Ketiganya adalah dugaan tindak pidana pencucian uang terkait PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU PLN, dan dugaan korupsi PT ASABRI. Penanganan ini sekaligus menyoroti status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah serta Don Ritto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan setelah menerima pelimpahan perkara. "Pertama, sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, sprindik 45 terkait dengan ASABRI," kata Anang dalam siaran pers, Rabu (15/7).

Dalam perkara ASABRI, Kejagung menegaskan Febrie masih berstatus tersangka. Status itu merupakan kelanjutan dari penetapan yang dilakukan penyidik Kortastipidkor Polri. "Sprindik tersebut menegaskan status FA masih tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri," ujar Anang.

Don Ritto juga berstatus tersangka dalam kasus yang sama. Ia telah diserahkan penyidik Polda Metro Jaya kepada Jampidsus Kejagung pada Jumat (17/7). Usai diperiksa, Don langsung ditahan di Rumah Tahanan C7 Kejagung. "Klien kami, Pak Idon, langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI. Atas dasar sangkaan yang sama dengan apa yang disangkakan oleh pihak Polda Metro Jaya, yaitu terkait perkara penanganan masalah Asabri, klaster Samin Tan," kata kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Jumat (17/7) sore.

Sementara itu, Febrie belum ditahan. Anang mengatakan penyidik telah memanggil Febrie untuk diperiksa sebagai tersangka. "Penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," ujarnya di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Jumat (17/7). "Belum, itu kan baru dipanggil sekarang. Nanti. Itu kewenangan penyidik," imbuhnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, menilai perkara ASABRI telah berkekuatan hukum tetap sebelum Febrie menjabat sebagai Jampidsus. "Kasus ASABRI itu sudah mulai jauh sebelum Pak Febrie jadi Jampidsus. Kasus ASABRI sudah maju pengadilan bulan Agustus 2021 dan diputus oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 Januari 2022, di mana Jampidsus juga belum Pak Febrie," ujar Hotman dalam jumpa pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Jumat (17/7). Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan sebelum Febrie menduduki jabatan itu, sehingga putusan yang telah inkrah seharusnya menjadi rujukan.

Status Febrie dan Don Ritto di Kasus Lain

Berbeda dengan perkara ASABRI, status Febrie dan Don Ritto dalam dua perkara lainnya dugaan korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel dan dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU PLN masih sebagai saksi. "Betul, betul (diperiksa sebagai saksi)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon saat dihubungi, Jumat (17/7).

Victor menjelaskan, penyidikan dugaan korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel mencakup rentang waktu 2023 hingga 2025. Sementara perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU PLN terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2026. Sebelumnya, penyidik telah menggeledah belasan lokasi terkait perkara tersebut. Dari penggeledahan itu, polisi menyita berbagai barang bukti bernilai fantastis, di antaranya 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam rupiah dan berbagai mata uang asing, serta sejumlah brankas. Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai sekitar Rp 476 miliar. Selain itu, dari rumah Don Ritto di Jakarta Selatan turut disita uang tunai Rp 520 juta dan 133 ribu dolar Amerika Serikat. Penyidik juga menyita uang dalam 16 mata uang asing senilai sekitar Rp 7,2 miliar serta uang tunai sekitar Rp 60 miliar yang ditemukan di dalam brankas di Kafe de’Clan.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags