Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, membantah bahwa uang tunai dan emas yang ditemukan dalam brankas sebuah rumah di kawasan Sentul merupakan milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Handika menjelaskan, rumah tersebut digunakan sebagai kantor cadangan operasional sebuah yayasan dakwah dan pendidikan Islam.
Menurut Handika, rumah di Sentul itu telah dipinjam kliennya sejak awal 2023 untuk dijadikan kantor cadangan operasional yayasan yang membina sekitar 700 santri dari Indonesia Timur, khususnya Papua dan Maluku. Para santri tersebut menjalani pendidikan di Banten.
"Begini, ya. Bisa juga kami jelaskan. Rumah di Sentul, itu tahun 2023, itu dimohon oleh klien kami kepada si pemilik. Untuk apa? Untuk digunakan sebagai backup operasional kantor yayasan," kata Handika kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2026).
"Yayasan apa? Yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam. Sudah ratusan, mungkin sekitar 700 santri dari Indonesia Timur terutama kawasan Papua dan Maluku, yang saat ini menjalani program pesantren di daerah Banten," lanjutnya.
Pada 2024, kliennya membangun brankas di rumah tersebut untuk menyimpan barang-barang berharga yang digunakan dalam operasional yayasan. "Tahun 2024, Pak Idon meminta izin membangun brankas. Fungsinya buat apa? Untuk menaruh barang-barang berharga karena di situ nanti banyak aktivitas operasional yayasan," ujarnya.
Handika memastikan penemuan uang tunai hingga emas di rumah Sentul itu tidak ada kaitannya dengan Febrie. Ia mengatakan uang dan emas itu diserahkan dari pihak lain secara legal dan untuk kepentingan yayasan. "Nah, sekarang dikaitkan dengan temuan penggeledahan, ada 74 kilogram emas, 12 juta dolar Singapura, dan 4 juta something dolar Amerika. Pada saatnya akan kami buka ke publik seluas-luasnya," ucapnya.
"Yang pasti, itu tidak berkaitan dengan Pak Febrie. Kedua, yang pasti itu ada pihak yang secara legal menyerahkan. Yang ketiga, yang pasti itu akan digunakan dalam rangka kepentingan tadi," lanjut Handika.
Handika menegaskan bahwa penguasaan rumah tersebut berada di bawah kliennya, bukan Febrie. "Itu penguasaannya ada di klien kami. Penguasaan, kepemilikan. Jadi itu bukan milik Pak Febrie. Rumah itu sudah 10 tahun informasinya enggak pernah dipakai sama Pak Febrie. Tapi di 2023 dipinjam oleh si Pak Idon untuk kantor yayasan," imbuh Handika.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT ASABRI. "Berdasarkan dari sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan korupsi dan TPPU di kasus ASABRI," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).
Artikel Terkait
Kejagung Tangani Tiga Perkara Korupsi, Febrie dan Don Ritto Berstatus Tersangka di Kasus ASABRI
DPR Minta Timsus Kejagung Usut Kasus Eks Jampidsus secara Transparan
Hotman Paris Bongkar Alasan Terima Kuasa Eks Jampidsus: Saya Terpanggil karena Marwah Presiden
Kuasa Hukum Don Ritto: Emas 74 Kg di Brankas Rumah Febrie Bukan Milik Eks Jampidsus