DPR Minta Timsus Kejagung Usut Kasus Eks Jampidsus secara Transparan

- Sabtu, 18 Juli 2026 | 09:48 WIB
DPR Minta Timsus Kejagung Usut Kasus Eks Jampidsus secara Transparan

Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, meminta Tim Khusus (Timsus) atau Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerja secara transparan dalam mengusut kasus korupsi yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurut Tandra, penanganan perkara ini menjadi perhatian luas masyarakat sehingga proses penyidikan harus dilakukan secara profesional dan menjaga integritas Kejagung.

“Permintaan kita kepada Tim 9, yang pertama, sudah jangan main-main karena ini merupakan perhatian seluruh rakyat Indonesia. Jaga integritas institusi Kejaksaan,” kata Tandra dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7).

Tandra mengatakan, Komisi III DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan untuk mengawal jalannya proses penyidikan yang dilakukan Kejagung. “Komisi III telah membentuk Panja Pengawasan terhadap kasus ini. Sehingga kami yakin bahwa Tim 9 ini akan bekerja sebaik-baiknya, setransparan mungkin. Kami sebagai Panja Pengawasan akan mengawasi secara ketat masalah ini,” tegasnya.

Meski demikian, Tandra mengingatkan agar seluruh pihak tidak mengintervensi proses penyidikan yang sedang berlangsung. Menurut dia, penyidik harus diberikan ruang untuk menjalankan strategi penegakan hukum sesuai kewenangannya. “Kita semua tidak boleh mengintervensi kerja mereka. Tetapi pada akhirnya mereka harus mempertanggungjawabkan semuanya ini kepada publik, tidak menutup-nutupi,” jelas Tandra.

Timsus itu sendiri dibentuk Kejagung setelah menerima pelimpahan penanganan perkara Febrie Adriansyah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Tim ini terdiri dari sembilan orang dan disiapkan untuk menelusuri tiga perkara besar: dugaan korupsi Asabri, PLTU PLN, dan PT Krakatau Steel.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pembentukan tim khusus ini sejalan dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait pelimpahan perkara tersebut. “Di dalam Sprindik baru, kami terbitkan, makanya Sprindik yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7).

Anang mengatakan bahwa timsus ini diisi oleh jaksa-jaksa yang sebelumnya pernah bertugas di KPK. “Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini yang berasal mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” papar Anang.

Berikut sembilan nama jaksa yang masuk ke dalam tim khusus tersebut: Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putrie, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags