Kasus yang menimpa seorang siswi SMP di Maros ini sungguh memilukan. Seorang anak berusia 15 tahun, berinisial HN, menjadi korban dari sebuah manipulasi berkedok perhatian yang berakhir pada kejahatan seksual yang serius. Pelakunya, JR (31), diduga memanfaatkan kondisi keluarga korban yang tak harmonis untuk membangun kedekatan emosional. Dari situ, semuanya berubah menjadi mimpi buruk.
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, AKP Hamka, membeberkan kronologinya pada Minggu lalu. "Pelaku membawa korban ke rumahnya," ujarnya. "Selama bersama, pelaku melakukan persetubuhan sebanyak lima kali."
Tak pelak, kasus ini kembali memicu perdebatan publik. Klaim "pacaran" yang kerap diangkat pelaku, posisi hukum korban yang masih di bawah umur, dan jerat pidana untuk tindakan child grooming menjadi sorotan. Lantas, bagaimana hukum memandangnya?
Hartono Tasir Irwanto S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Unhas yang juga penulis buku Psikologi Hukum, memberikan penjelasan mendalam. Ia memaparkan konstruksi hukum pidana sekaligus sudut pandang psikologi hukum dalam perkara semacam ini.
Grooming: Sebuah Kejahatan yang Sistematis
Menurut Hartono, istilah child grooming memang belum menjadi satu pasal tunggal yang berdiri sendiri dalam regulasi kita. Namun begitu, praktiknya sudah punya posisi yang jelas dalam kerangka hukum pidana Indonesia.
“Saat ini, terminologi child grooming memang belum berdiri sebagai satu pasal definitif tunggal dalam regulasi kita. Namun, secara klasifikasi hukum, grooming diposisikan sebagai rangkaian sistematis dari kejahatan eksploitasi dan kekerasan seksual,” jelas Hartono via pesan singkat, Jumat lalu.
Hukum, kata dia, membedah kejahatan ini lewat unsur ‘bujuk rayu’, ‘tipu muslihat’, atau ‘manipulasi’. Unsur-unsur itulah yang menjadi prasyarat tindak pidana dalam UU Perlindungan Anak maupun UU TPKS. Sayangnya, dalam banyak kasus, narasi hubungan asmara kerap dijadikan tameng oleh pelaku. Seperti klaim bahwa HN dan JR adalah "sepasang kekasih".
Hartono menegaskan, narasi semacam itu sama sekali tak melemahkan posisi korban. Dari kacamata psikologi hukum, hubungan yang terjalin justru lahir dari ketimpangan relasi kuasa yang ekstrem.
“Hakim yang berperspektif perlindungan anak akan langsung membuang klaim ini ke tempat sampah, karena tidak memiliki nilai pembuktian yang meringankan,” paparnya tegas.
“Suka Sama Suka” Tak Berlaku untuk Anak
Lebih lanjut, Hartono menegaskan satu prinsip dasar. Hukum Indonesia secara tegas menolak konsep persetujuan seksual pada anak di bawah umur. Titik.
“Hukum kita menganut doktrin yang sangat jelas: persetujuan yang diberikan oleh anak di bawah umur (di bawah 18 tahun) adalah cacat hukum, atau void ab initio (batal demi hukum),” katanya.
Konsepnya adalah pemerkosaan berdasarkan undang-undang (statutory rape). Klaim suka sama suka tak ada artinya di mata hukum.
“Ketika seorang dewasa bersetubuh dengan anak, hukum serta-merta mengklasifikasikannya sebagai pemerkosaan karena anak tidak memiliki kapasitas legal dan kognitif untuk memberikan persetujuan seksual (legal consent),” terang Hartono.
Korban Tak Mau Pulang: Justru Bukti Kuat
Ada satu fakta dalam kasus HN yang menarik. Korban sempat menolak diantar pulang dan memilih tinggal bersama pelaku. Bagi yang tak paham, ini mungkin terlihat aneh. Namun menurut Hartono, fakta ini justru menjadi bukti paling nyata dari keberhasilan proses grooming.
Ia menjelaskan, dalam literatur psikologi hukum, fenomena itu menunjukkan manipulasi atau cuci otak telah berjalan fatal. Korban mengalami ikatan traumatis (traumatic bonding) dan ketergantungan psikologis.
“Dalam literatur psikologi hukum, fenomena ini adalah bukti tak terbantahkan bahwa proses manipulasi dan brainwashing (cuci otak) dari grooming telah berhasil secara fatal. Korban mengalami sindrom ketergantungan psikologis (traumatic bonding),” paparnya.
Karena itu, penegak hukum harus melihat fakta ini sebagai penguat, bukan sebagai alibi bahwa korban berpartisipasi secara sukarela.
Jeratan Hukum yang Menanti
Alih-alih terbebas, pelaku justru berpotensi menghadapi jeratan pasal berlapis. Dalam kasus ini, JR diketahui menggunakan foto profil pria yang lebih muda untuk mengelabui HN. Tindakan itu membuka ruang penerapan pasal secara kumulatif.
Pertama, di ranah digital. Jika terbukti memalsukan identitas untuk menjebak korban secara daring, pelaku bisa kena UU ITE terkait manipulasi informasi elektronik, yang dihubungkan dengan Pasal 14 UU TPKS tentang Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik. Jejak digital akan menjadi alat bukti kuat untuk menunjukkan niat jahatnya.
Kedua, untuk tindakan utamanya. Pelaku terancam Pasal 76D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sebuah konsekuensi yang berat untuk sebuah kejahatan yang direncanakan.
Artikel Terkait
Hat-trick Harry Kane Bawa Bayern Munich Juara DFB Pokal, Selesaikan Double Winner Musim 2025/2026
Barcelona Hancurkan Lyon 4-0, Raih Gelar Keempat Liga Champions Wanita dalam Enam Musim
PSM Makassar Amankan Tempat di Liga 1 Musim Depan Meski Kalah di Laga Pamungkas
Ribuan Bobotoh Siap Padati Pusat Kota Bandung, Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Konvoi Juara Persib