Kasus yang menimpa seorang siswi SMP di Maros ini sungguh memilukan. Seorang anak berusia 15 tahun, berinisial HN, menjadi korban dari sebuah manipulasi berkedok perhatian yang berakhir pada kejahatan seksual yang serius. Pelakunya, JR (31), diduga memanfaatkan kondisi keluarga korban yang tak harmonis untuk membangun kedekatan emosional. Dari situ, semuanya berubah menjadi mimpi buruk.
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, AKP Hamka, membeberkan kronologinya pada Minggu lalu. "Pelaku membawa korban ke rumahnya," ujarnya. "Selama bersama, pelaku melakukan persetubuhan sebanyak lima kali."
Tak pelak, kasus ini kembali memicu perdebatan publik. Klaim "pacaran" yang kerap diangkat pelaku, posisi hukum korban yang masih di bawah umur, dan jerat pidana untuk tindakan child grooming menjadi sorotan. Lantas, bagaimana hukum memandangnya?
Hartono Tasir Irwanto S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Unhas yang juga penulis buku Psikologi Hukum, memberikan penjelasan mendalam. Ia memaparkan konstruksi hukum pidana sekaligus sudut pandang psikologi hukum dalam perkara semacam ini.
Grooming: Sebuah Kejahatan yang Sistematis
Menurut Hartono, istilah child grooming memang belum menjadi satu pasal tunggal yang berdiri sendiri dalam regulasi kita. Namun begitu, praktiknya sudah punya posisi yang jelas dalam kerangka hukum pidana Indonesia.
Hukum, kata dia, membedah kejahatan ini lewat unsur ‘bujuk rayu’, ‘tipu muslihat’, atau ‘manipulasi’. Unsur-unsur itulah yang menjadi prasyarat tindak pidana dalam UU Perlindungan Anak maupun UU TPKS. Sayangnya, dalam banyak kasus, narasi hubungan asmara kerap dijadikan tameng oleh pelaku. Seperti klaim bahwa HN dan JR adalah "sepasang kekasih".
Hartono menegaskan, narasi semacam itu sama sekali tak melemahkan posisi korban. Dari kacamata psikologi hukum, hubungan yang terjalin justru lahir dari ketimpangan relasi kuasa yang ekstrem.
“Suka Sama Suka” Tak Berlaku untuk Anak
Lebih lanjut, Hartono menegaskan satu prinsip dasar. Hukum Indonesia secara tegas menolak konsep persetujuan seksual pada anak di bawah umur. Titik.
Artikel Terkait
Sekjen PBB Desak AS dan Israel Hentikan Operasi Militer Terhadap Iran
Harga Emas Pegadaian Turun Lagi, Galeri24 dan UBS Anjlok Puluhan Ribu Rupiah
Oknum TNI-Polri Diamankan Usai Keroyok Brutal di Kafe Rantepao
Dua Korban Luka Serius Usai Dikeroyok Diduga Oknum TNI-Polri di Kafe Toraja