Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kota Madiun, Jawa Timur, tengah gencar melakukan pemantauan kualitas udara di dalam rumah-rumah warga. Langkah ini ditempuh sebagai upaya deteksi dini terhadap berbagai kontaminan yang berpotensi memicu gangguan pernapasan di tengah masyarakat.
Kepala Sub Koordinator Pengelolaan Kesehatan Lingkungan Kerja dan Olahraga Dinkes PPKB Kota Madiun, Retno Dwi Wahyuni, mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut dikenal dengan istilah Surveilans Kualitas Udara Dalam Ruang (SKUDR). Pengukuran dilakukan secara serentak melalui enam puskesmas yang tersebar di seluruh wilayah kota.
“Ini merupakan kegiatan surveilans kualitas udara dalam ruang dan dampak kesehatan terhadap masyarakat. Hasil pengukuran nantinya akan dibandingkan dengan standar baku mutu dari Kementerian Kesehatan,” ujar Retno saat melakukan pengukuran di Kelurahan Patihan, wilayah kerja Puskesmas Ngegong, Madiun, Jumat.
Standar yang dijadikan acuan, menurut Retno, tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kesehatan Lingkungan. Beberapa parameter yang diukur meliputi suhu, kelembaban, pencahayaan, kebisingan, laju ventilasi, dan partikulat debu.
Pelaksanaan SKUDR dilakukan secara rutin dua kali dalam setahun. Setiap puskesmas mengambil 30 sampel rumah tangga yang dipilih berdasarkan sejumlah indikator, antara lain tingginya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), kepadatan penduduk, kedekatan dengan jalur transportasi padat, serta area yang berdekatan dengan industri atau sumber pencemar lainnya.
Dalam proses pengukuran, petugas kesehatan lingkungan puskesmas menggunakan alat bernama sanitarian kit. Pengecekan dilakukan di tiga titik utama dalam rumah, yakni ruang tamu, kamar tidur, dan dapur.
Berdasarkan Permenkes Nomor 2 Tahun 2023, standar baku mutu untuk suhu ruangan berkisar antara 18 hingga 30 derajat Celsius. Sementara itu, tingkat kelembapan ideal berada di angka 40 hingga 60 persen, tingkat kebisingan maksimal 55 desibel, dan pencahayaan minimal 60 lux.
Retno menambahkan bahwa kegiatan SKUDR yang dilakukan secara konsisten merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kota Madiun terhadap kualitas udara di lingkungan tempat tinggal warganya. Upaya ini diharapkan mampu mewujudkan kenyamanan sekaligus menjaga kesehatan penghuni rumah dalam jangka panjang.
Artikel Terkait
PLN Pulihkan Listrik di Sumatera Barat, 21 Gardu Induk Kembali Menyala
Kejati DKI Tetapkan Mantan Dirjen Sumber Daya Air Tersangka Korupsi Proyek, Rugikan Negara Rp16 Miliar
Pansel Ombudsman Akui Tak Tahu Rekam Jejak Hukum Ketua Nonaktif Hery Susanto
Polres Serang Bekuk Komplotan Pencuri Motor yang Incar Hajatan, Mantan Biduan Jadi Informan