PLN Pulihkan Listrik di Sumatera Barat, 21 Gardu Induk Kembali Menyala

- Sabtu, 23 Mei 2026 | 07:20 WIB
PLN Pulihkan Listrik di Sumatera Barat, 21 Gardu Induk Kembali Menyala

Seluruh gardu induk di Sumatera Barat telah kembali menyala setelah gangguan sistem kelistrikan yang menyebabkan pemadaman listrik meluas. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Barat terus berupaya memulihkan pasokan listrik hingga kondisi normal kembali.

General Manager PLN UID Sumatera Barat, Ajrun Karim, menyatakan bahwa hingga pukul 05.00 WIB, sekitar 60 persen sistem kelistrikan telah pulih. “Kami masih terus mengupayakan agar bisa normal menyala hingga 100 persen,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip dari Antara, Sabtu (23/5/2026).

Meskipun 21 gardu induk sudah berhasil menyala, sebanyak 175 penyulang dari total 394 masih dalam kondisi padam. Penyulang tersebut tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Kota Padang, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Limapuluh Kota, Kota Payakumbuh, Kota Padang Panjang, Solok, Solok Selatan, Kabupaten Sijunjung, dan Kabupaten Dharmasraya.

PLN setempat memastikan pemulihan sistem kelistrikan akan dilakukan secepat mungkin. Pihaknya juga menegaskan bahwa kondisi di Sumatera Barat saat ini aman, terutama untuk jaringan tegangan rendah dan menengah.

Di sisi lain, petugas di lapangan masih berjibaku untuk menormalkan sejumlah penyulang yang belum menyala. “Semua gardu induk sudah menyala, ini tinggal proses pembebanan di masing-masing titik penyulang saja,” kata Ajrun.

Hingga saat ini, PLN belum merinci lebih lanjut penyebab utama pemadaman listrik yang terjadi di Provinsi Sumatera Barat pada Jumat (22/5) malam sekitar pukul 18.44 WIB. Namun, berdasarkan dugaan sementara, gangguan sistem kelistrikan tersebut berasal dari Provinsi Jambi.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar