Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta resmi menetapkan mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum berinisial DP sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam sejumlah proyek. Penetapan status hukum tersebut juga menjerat dua orang lainnya, yakni RS yang menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya dan AS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air serta pelaksanaan Anggaran Belanja Rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma, mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp16 miliar. “Dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar,” ujarnya kepada wartawan pada Kamis, 21 Mei 2026.
Dalam keterangan resminya, Dapot menjelaskan bahwa DP menjabat sebagai Direktur Jenderal Sumber Daya Air sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Ia diduga melakukan pemerasan, menerima suap dan gratifikasi, serta menyalahgunakan kewenangan dalam beberapa proyek di instansinya. “Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah melakukan penetapan tersangka terhadap Saudara DP,” kata Dapot.
Sementara itu, RS dan AS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran Belanja Rutin di Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya. “Selain itu penyidik juga melakukan penetapan tersangka terhadap Saudara RS selaku Sekretaris Dirjen Cipta Karya dan Saudara AS selaku PPK,” imbuh Dapot.
Proses penyidikan masih terus berlangsung. Kejaksaan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam pengembangan kasus ini. “Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara,” jelas Dapot.
Sebelumnya, pada 9 April 2026, penyidik Kejati DKI Jakarta telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan pejabat di gedung Kementerian Pekerjaan Umum. Lokasi penggeledahan mencakup Gedung Direktorat Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Cipta Karya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan barang bukti dan pelacakan aliran dana yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Artikel Terkait
PLN Pastikan Seluruh Gardu Induk di Sumbar Kembali Menyala Usai Pemadaman Massal
PLN Pulihkan Listrik di Sumatera Barat, 21 Gardu Induk Kembali Menyala
Pansel Ombudsman Akui Tak Tahu Rekam Jejak Hukum Ketua Nonaktif Hery Susanto
Polres Serang Bekuk Komplotan Pencuri Motor yang Incar Hajatan, Mantan Biduan Jadi Informan