Pansel Ombudsman Akui Tak Tahu Rekam Jejak Hukum Ketua Nonaktif Hery Susanto

- Sabtu, 23 Mei 2026 | 07:15 WIB
Pansel Ombudsman Akui Tak Tahu Rekam Jejak Hukum Ketua Nonaktif Hery Susanto

Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2026–2031 mengakui tidak memiliki pengetahuan mengenai rekam jejak hukum yang dimiliki oleh Ketua ORI nonaktif, Hery Susanto. Pengakuan ini disampaikan oleh Ketua Pansel, Prof. Erwan Agus Purwanto, yang menegaskan bahwa proses penyaringan calon anggota dilakukan secara kolektif kolegial oleh lima orang anggota pansel. Namun, ia tidak merinci lebih lanjut mengapa informasi terkait kasus hukum sebelumnya tidak terdeteksi selama tahapan seleksi berlangsung.

Sementara itu, Majelis Etik Ombudsman RI dijadwalkan akan memeriksa Hery Susanto pada Senin, 25 Mei mendatang. Anggota Majelis Etik, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam kasus dugaan korupsi nikel yang menjerat Hery. Keterangan langsung dari tersangka dinilai penting untuk mengungkap fakta-fakta baru dalam perkara tersebut.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo. Dalam dua hari terakhir, lembaga antirasuah itu memeriksa 19 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur dengan fokus utama mendalami dugaan aliran dana atau pemberian yang diduga mengalir kepada bupati nonaktif tersebut.

Dalam perkembangan lain, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berhasil mengevakuasi dua warga negara Indonesia yang diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh sindikat penyelundupan timah ilegal di Malaysia. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, menjelaskan bahwa proses evakuasi dilakukan bekerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kepulauan Riau dan KBRI Kuala Lumpur. Kedua korban kini telah berada dalam perlindungan pihak berwenang.

Di bidang pelayanan publik, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan inovasi terbaru berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital. Peluncuran ini dilakukan dalam kegiatan Rakernis Fungsi Lalu Lintas Polri Tahun Anggaran 2026. Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo menyatakan bahwa inovasi tersebut dirancang untuk mempermudah proses pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pengurusan dan penggunaan SIM secara digital.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar