Polres Serang membekuk komplotan pencurian kendaraan bermotor yang menjadikan acara hajatan sebagai sasaran utama. Dalam aksi tersebut, seorang mantan biduan berperan sebagai informan yang memberikan data lokasi dan situasi kepada para pelaku.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada 12 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Kampung Rukem, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten. Korban saat itu baru selesai menonton hiburan di hajatan warga dan mendapati motornya sudah tidak berada di tempat parkir.
“Motor milik korban tidak ada. Padahal sebelumnya diparkir di dekat rumah warga,” ujar Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, Jumat (22/5).
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Penyelidikan pun dilakukan hingga akhirnya aparat berhasil menangkap empat orang yang terlibat dalam jaringan ini.
Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu (14/5) di kawasan Bogor. Polisi mengamankan dua pria yang berperan sebagai penadah, yakni Saedi dan Suherman. Keduanya mengaku mendapatkan kendaraan hasil curian dari seseorang bernama Jimi alias Kiming.
“Keduanya merupakan pelaku pertolongan jahat atau penadah barang curian,” kata Andri.
Polisi kemudian bergerak menangkap Jimi alias Kiming saat hendak beraksi di wilayah Kota Serang. Ia diamankan di salah satu hajatan di Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, bersama pacarnya, Dian, yang turut serta dalam aksi pencurian tersebut.
“Pelaku diamankan di salah satu hajatan di Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang bersama pacarnya yang turut serta dalam aksi pencurian,” jelasnya.
Artikel Terkait
PLN Pulihkan Listrik di Sumatera Barat, 21 Gardu Induk Kembali Menyala
Kejati DKI Tetapkan Mantan Dirjen Sumber Daya Air Tersangka Korupsi Proyek, Rugikan Negara Rp16 Miliar
Pansel Ombudsman Akui Tak Tahu Rekam Jejak Hukum Ketua Nonaktif Hery Susanto
Dinkes Madiun Pantau Kualitas Udara dalam Rumah Warga untuk Cegah Gangguan Pernapasan