Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong, angkat bicara terkait polemik penyaluran 1.098 ekor sapi kurban oleh Presiden Prabowo Subianto yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia menegaskan bahwa bantuan tersebut sepenuhnya legal dan telah tercatat secara resmi dalam sistem keuangan negara sebagai bagian dari program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres).
“Jadi ini bukan uang pribadi Presiden yang diklaim sebagai bantuan pribadi. Ini adalah program bantuan kemasyarakatan negara yang memang dianggarkan secara resmi melalui APBN untuk membantu masyarakat di berbagai daerah. Tidak ada aturan yang dilanggar di situ,” kata Bahtra kepada wartawan, Rabu (27/5/2026).
Politikus yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu menjelaskan bahwa program bantuan kemasyarakatan, termasuk penyaluran hewan kurban, memiliki landasan hukum yang jelas dalam Undang-Undang APBN 2026. Menurutnya, kebijakan serupa bukanlah hal baru dan telah diterapkan pada masa pemerintahan sebelumnya.
“Di era Presiden sebelumnya juga ada bantuan sapi kurban Presiden yang disalurkan ke berbagai daerah melalui mekanisme negara dan difasilitasi Sekretariat Presiden,” ujar Bahtra.
Ia menambahkan, sejak dahulu program Banmaspres juga mencakup bantuan sembako, rumah layak huni, bantuan korban bencana, bantuan pendidikan, kesehatan, rumah ibadah, hingga bantuan sosial bagi masyarakat kurang mampu. “Jadi jangan dibangun opini seolah program seperti ini baru ada sekarang,” tegasnya.
Bahtra menilai kehadiran negara dalam membantu masyarakat, khususnya pada momentum Idul Adha, merupakan sebuah kewajiban konstitusional. Ia mengingatkan agar tidak muncul anggapan keliru bahwa negara dilarang memberikan bantuan langsung kepada rakyat.
“Jangan dibangun opini seolah negara tidak boleh hadir membantu rakyat. Justru melalui program seperti ini, negara memastikan manfaat Idul Adha dirasakan lebih luas oleh masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan,” katanya.
Lebih jauh, ia menyebut program ini tidak hanya berdampak sosial, tetapi juga ekonomi. “Selain membantu masyarakat penerima kurban, program ini juga menggerakkan ekonomi peternak lokal, memperkuat sektor peternakan nasional, dan mendorong perputaran ekonomi daerah,” lanjut Bahtra.
Menurutnya, polemik yang berkembang saat ini lebih bersifat politis dan cenderung mengabaikan manfaat nyata yang telah diterima masyarakat. Ia berharap tidak ada lagi narasi negatif yang dibangun terkait penyaluran sapi kurban Presiden.
“Yang terpenting adalah rakyat menerima manfaat, program berjalan sesuai aturan negara, dan ekonomi masyarakat ikut bergerak. Jangan semua hal dipolitisasi hanya untuk membangun opini negatif,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro sebelumnya mengungkapkan bahwa total anggaran yang digelontorkan untuk program ini mencapai sekitar Rp100 miliar. “Jadi sumber anggarannya dari APBN ya melalui anggaran Bantuan Presiden, Bantuan Kemasyarakatan Presiden. Harga sapi tentu bervariasi karena bobotnya beda-beda dan lokasinya juga memengaruhi harga. Kurang lebih anggaran yang dikeluarkan sebanyak Rp100-an miliar,” kata Juri kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Dari total 1.098 ekor sapi yang disalurkan, sebanyak 598 ekor didistribusikan ke berbagai daerah, sementara 500 ekor lainnya diberikan kepada lembaga pendidikan dan tokoh masyarakat. Proses pengadaan hewan kurban dilakukan melalui koordinasi antara Kementerian Sekretariat Negara melalui Sekretariat Presiden, Kementerian Pertanian, serta dinas daerah yang menangani peternakan dan kesehatan hewan.
Artikel Terkait
Kawanan Monyet Liar Turun ke Jalan Nasional Probolinggo-Situbondo Akibat Kekurangan Pakan
Jonatan Christie Tersingkir di Babak 32 Besar Singapore Open Usai Dibalik Prannoy
Malam Takbiran Idul Adha di Kayong Utara Meriah, Mahfud MD dan Dasad Latif Hadiri Pawai Mobil Hias
Wali Kota Makassar Soroti Ketidaklolosan Calon Paskibraka Nasional 2026, Minta Seleksi Dilakukan Secara Fair