Suasana duka masih menyelimuti keluarga Arianto Tawakal. Remaja 14 tahun, siswa Madrasah Tsanawiyah di Tual, Maluku Tenggara itu, meninggal dunia diduga setelah mengalami penganiayaan oleh oknum anggota Brimob. Peristiwa ini memantik reaksi keras dari berbagai pihak, tak terkecuali dari lingkaran pemerintahan.
Merespon kabar duka itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan keprihatinan yang mendalam. Dalam keterangan tertulisnya dari Jakarta, Minggu (22/2/2026), Yusril yang juga anggota Komite Reformasi Polri tak bisa menyembunyikan kekecewaannya.
"Saya pribadi, dan tentu saja sebagai Menko Kumham Imipas, sangat prihatin. Sangat menyesalkan peristiwa ini bisa terjadi," ujarnya.
"Duka cita mendalam saya sampaikan atas wafatnya Arianto Tawakal."
Baginya, tindakan yang menimpa anak itu benar-benar melampaui batas. "Di luar perikemanusiaan," tegas Yusril. Apalagi, korban adalah seorang anak yang bahkan tidak diduga melakukan pelanggaran apapun. Poin ini ia tekankan berulang. Polisi, sebagai aparat negara, mestinya menjadi pelindung. Kewajiban mereka adalah mengayomi setiap warga, tanpa terkecuali.
"Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi seorang anak yang tidak diduga melakukan kesalahan, ya tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan," tegasnya lagi.
Menurut Yusril, jalan hukum untuk pelaku harus jelas dan tegas. Dua jalur wajib ditempuh. Sidang etik internal dengan sanksi maksimal pemberhentian tidak dengan hormat, lalu proses pidana di pengadilan. Prinsipnya sederhana namun fundamental: di negara hukum, tak ada yang kebal. Bahkan aparat penegak hukum sekalipun wajib dihukum jika terbukti melanggar.
Di sisi lain, Yusril memberi catatan untuk respons institusi. Ia mengapresiasi langkah cepat Polda Maluku dan Mabes Polri. Permohonan maaf yang telah disampaikan secara struktural oleh Mabes ia nilai sebagai sebuah sinyal positif. "Ini mencerminkan perubahan sikap," ucapnya, menunjuk pada sikap kepolisian yang dinilainya mulai lebih terbuka dan rendah hati.
Di lapangan, proses hukum sudah bergulir. Polres Maluku Tenggara telah menahan dan menetapkan Bripka MS sebagai tersangka. Pemeriksaan intensif masih terus dilakukan.
Sebagai bagian dari Komite Percepatan Reformasi Polri, Yusril mengaku kasus tragis ini menjadi bahan pembicaraan serius. Mereka tengah membahas pembenahan menyeluruh, mulai dari sistem rekrutmen, pendidikan, hingga penegakan disiplin dan pengawasan internal. Tak main-main, komite saat ini sedang memfinalisasi laporan akhir berisi pokok-pokok pikiran reformasi untuk diserahkan langsung kepada Presiden.
Harapannya, momentum pilu ini tidak berlalu begitu saja. Ia harus menjadi pengingat dan penguat untuk reformasi yang lebih substantif, agar tragedi serupa benar-benar bisa dicegah di masa yang akan datang.
Artikel Terkait
Profesor UI Jelaskan Aturan Tipikor dalam KUHP Baru Tak Akan Seragam untuk Semua Sektor Bisnis
Delapan Takjil Khas Sulsel yang Wajib Ada Saat Berbuka Puasa
Mahfud MD Soroti Aparat Penegak Hukum sebagai Akar Masalah Utama
Pemuda 19 Tahun Tewas Tabrak Truk Mogok di Jalan AP Pettarani Makassar