Gugatan PTUN Gagalkan Bebas Bersyarat Setnov: Benarkah Ada Main Mata di Baliknya?

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 08:00 WIB
Gugatan PTUN Gagalkan Bebas Bersyarat Setnov: Benarkah Ada Main Mata di Baliknya?

Setya Novanto Digugat ke PTUN, Pembebasan Bersyarat Eks Ketua DPR Dipertanyakan

Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto kembali menjadi sorotan setelah pembebasan bersyaratnya dari kasus korupsi e-KTP digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini diajukan menyusul keputusan pembebasan bersyarat yang kontroversial.

Dua Lembaga Gugat Pembebasan Bersyarat Setya Novanto

Gugatan terhadap pembebasan bersyarat Setnov diajukan oleh ARRUKI dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Sidang perdana dengan nomor perkara 357/G/2025 telah digelar pada Rabu (29/10).

Kuasa hukum penggugat, Boyamin Saiman, menyatakan gugatan diajukan karena masyarakat merasa kecewa atas keputusan yang dianggap tidak adil. "Bebas bersyarat seharusnya tidak bisa diberikan kepada narapidana yang masih terjerat perkara lain. Sementara Setnov masih tersangkut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Bareskrim Polri," jelas Boyamin.

Kemenkumham Bela Keputusan Pembebasan Bersyarat

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) membela keputusan pembebasan bersyarat Setnov. Rika Aprianti, Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, menegaskan bahwa pembebasan bersyarat telah dilakukan sesuai aturan. "Kami mengikuti prosedur yang berlaku. Surat keputusan pembebasan bersyarat sudah sesuai dengan persyaratan administratif dan substantif," katanya.

Kronologi Kasus Hukum Setya Novanto

Setya Novanto divonis 15 tahun penjara pada April 2018 atas keterlibatannya dalam korupsi proyek e-KTP. Setelah menjalani sekitar dua tahun masa tahanan, Setnov mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Proses PK yang mandek selama lima tahun akhirnya dikabulkan MA pada Juni 2025, menjadi dasar hukum pembebasan bersyarat Setnov pada 16 Agustus 2025.

Partai Golkar: Setya Novanto Masih Kader Aktif

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan Setya Novanto masih merupakan kader aktif partai. "Pak Novanto tidak pernah keluar dari Golkar dan tidak pernah diberi sanksi. Jadi, secara keanggotaan, dia masih kader," ujar Doli. Ia bahkan menyebut kemungkinan Setnov kembali ke jajaran elite partai jika bersedia.

Batas Waktu Pemulihan Hak Politik Setya Novanto

Meski telah bebas bersyarat, Setya Novanto masih harus menunggu beberapa tahun sebelum bisa kembali aktif di dunia politik. Berdasarkan peraturan yang berlaku, hak politiknya baru dapat dipulihkan pada tahun 2031.

Proses Hukum Setya Novanto Berlanjut

Gugatan masyarakat melalui ARRUKI dan LP3HI membuka babak baru dalam perjalanan hukum mantan Ketua DPR ini. Nasib kebebasan bersyarat Setya Novanto kini bergantung pada keputusan PTUN yang akan menentukan apakah ia harus kembali menjalani sisa hukuman atau tetap bebas bersyarat.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar