Setya Novanto Digugat ke PTUN, Pembebasan Bersyarat Eks Ketua DPR Dipertanyakan
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto kembali menjadi sorotan setelah pembebasan bersyaratnya dari kasus korupsi e-KTP digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini diajukan menyusul keputusan pembebasan bersyarat yang kontroversial.
Dua Lembaga Gugat Pembebasan Bersyarat Setya Novanto
Gugatan terhadap pembebasan bersyarat Setnov diajukan oleh ARRUKI dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Sidang perdana dengan nomor perkara 357/G/2025 telah digelar pada Rabu (29/10).
Kuasa hukum penggugat, Boyamin Saiman, menyatakan gugatan diajukan karena masyarakat merasa kecewa atas keputusan yang dianggap tidak adil. "Bebas bersyarat seharusnya tidak bisa diberikan kepada narapidana yang masih terjerat perkara lain. Sementara Setnov masih tersangkut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Bareskrim Polri," jelas Boyamin.
Kemenkumham Bela Keputusan Pembebasan Bersyarat
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) membela keputusan pembebasan bersyarat Setnov. Rika Aprianti, Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, menegaskan bahwa pembebasan bersyarat telah dilakukan sesuai aturan. "Kami mengikuti prosedur yang berlaku. Surat keputusan pembebasan bersyarat sudah sesuai dengan persyaratan administratif dan substantif," katanya.
Artikel Terkait
Xi Jinping Ungkap Rahasia Kesepakatan dengan Trump: Bentrok atau Bersahabat?
Nestlé Indonesia Hentikan 450 Juta Sampah Plastik, Buktinya?
Letda Made Juni Dituduh Siksa Prajurit dengan Cabai: Saya Disuruh Nungging dan Anus Dilumuri Cabai
Gajah Sumatera Terancam Punah: 1.585 Hektar Habitat di Bengkulu Hilang dalam 2 Tahun!