Gugatan PTUN Gagalkan Bebas Bersyarat Setnov: Benarkah Ada Main Mata di Baliknya?

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 08:00 WIB
Gugatan PTUN Gagalkan Bebas Bersyarat Setnov: Benarkah Ada Main Mata di Baliknya?

Setya Novanto Digugat ke PTUN, Pembebasan Bersyarat Eks Ketua DPR Dipertanyakan

Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto kembali menjadi sorotan setelah pembebasan bersyaratnya dari kasus korupsi e-KTP digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini diajukan menyusul keputusan pembebasan bersyarat yang kontroversial.

Dua Lembaga Gugat Pembebasan Bersyarat Setya Novanto

Gugatan terhadap pembebasan bersyarat Setnov diajukan oleh ARRUKI dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Sidang perdana dengan nomor perkara 357/G/2025 telah digelar pada Rabu (29/10).

Kuasa hukum penggugat, Boyamin Saiman, menyatakan gugatan diajukan karena masyarakat merasa kecewa atas keputusan yang dianggap tidak adil. "Bebas bersyarat seharusnya tidak bisa diberikan kepada narapidana yang masih terjerat perkara lain. Sementara Setnov masih tersangkut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Bareskrim Polri," jelas Boyamin.

Kemenkumham Bela Keputusan Pembebasan Bersyarat

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) membela keputusan pembebasan bersyarat Setnov. Rika Aprianti, Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, menegaskan bahwa pembebasan bersyarat telah dilakukan sesuai aturan. "Kami mengikuti prosedur yang berlaku. Surat keputusan pembebasan bersyarat sudah sesuai dengan persyaratan administratif dan substantif," katanya.

Kronologi Kasus Hukum Setya Novanto


Halaman:

Komentar