Gugatan PTUN Gagalkan Bebas Bersyarat Setnov: Benarkah Ada Main Mata di Baliknya?

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 08:00 WIB
Gugatan PTUN Gagalkan Bebas Bersyarat Setnov: Benarkah Ada Main Mata di Baliknya?

Setya Novanto divonis 15 tahun penjara pada April 2018 atas keterlibatannya dalam korupsi proyek e-KTP. Setelah menjalani sekitar dua tahun masa tahanan, Setnov mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Proses PK yang mandek selama lima tahun akhirnya dikabulkan MA pada Juni 2025, menjadi dasar hukum pembebasan bersyarat Setnov pada 16 Agustus 2025.

Partai Golkar: Setya Novanto Masih Kader Aktif

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan Setya Novanto masih merupakan kader aktif partai. "Pak Novanto tidak pernah keluar dari Golkar dan tidak pernah diberi sanksi. Jadi, secara keanggotaan, dia masih kader," ujar Doli. Ia bahkan menyebut kemungkinan Setnov kembali ke jajaran elite partai jika bersedia.

Batas Waktu Pemulihan Hak Politik Setya Novanto

Meski telah bebas bersyarat, Setya Novanto masih harus menunggu beberapa tahun sebelum bisa kembali aktif di dunia politik. Berdasarkan peraturan yang berlaku, hak politiknya baru dapat dipulihkan pada tahun 2031.

Proses Hukum Setya Novanto Berlanjut

Gugatan masyarakat melalui ARRUKI dan LP3HI membuka babak baru dalam perjalanan hukum mantan Ketua DPR ini. Nasib kebebasan bersyarat Setya Novanto kini bergantung pada keputusan PTUN yang akan menentukan apakah ia harus kembali menjalani sisa hukuman atau tetap bebas bersyarat.


Halaman:

Komentar