Setya Novanto divonis 15 tahun penjara pada April 2018 atas keterlibatannya dalam korupsi proyek e-KTP. Setelah menjalani sekitar dua tahun masa tahanan, Setnov mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Proses PK yang mandek selama lima tahun akhirnya dikabulkan MA pada Juni 2025, menjadi dasar hukum pembebasan bersyarat Setnov pada 16 Agustus 2025.
Partai Golkar: Setya Novanto Masih Kader Aktif
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan Setya Novanto masih merupakan kader aktif partai. "Pak Novanto tidak pernah keluar dari Golkar dan tidak pernah diberi sanksi. Jadi, secara keanggotaan, dia masih kader," ujar Doli. Ia bahkan menyebut kemungkinan Setnov kembali ke jajaran elite partai jika bersedia.
Batas Waktu Pemulihan Hak Politik Setya Novanto
Meski telah bebas bersyarat, Setya Novanto masih harus menunggu beberapa tahun sebelum bisa kembali aktif di dunia politik. Berdasarkan peraturan yang berlaku, hak politiknya baru dapat dipulihkan pada tahun 2031.
Proses Hukum Setya Novanto Berlanjut
Gugatan masyarakat melalui ARRUKI dan LP3HI membuka babak baru dalam perjalanan hukum mantan Ketua DPR ini. Nasib kebebasan bersyarat Setya Novanto kini bergantung pada keputusan PTUN yang akan menentukan apakah ia harus kembali menjalani sisa hukuman atau tetap bebas bersyarat.
Artikel Terkait
Hidayat Nur Wahid Kecam Rencana AS Beri Kedaulatan Israel atas Masjid Al-Aqsha: Seruan Darurat untuk Umat Islam
Mendagri Tito Karnavian Raih Penghargaan CNN Indonesia Awards 2025: Prestasi di Bidang Tata Kelola Pemerintahan
Mendagri Tito Karnavian Raih Outstanding in Governance di CNN Indonesia Awards 2025, Ini Prestasinya
Tenda Drag Race Gunungkidul Roboh Diterjang Angin Kencang, Sejumlah Mobil Rusak