Setya Novanto divonis 15 tahun penjara pada April 2018 atas keterlibatannya dalam korupsi proyek e-KTP. Setelah menjalani sekitar dua tahun masa tahanan, Setnov mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Proses PK yang mandek selama lima tahun akhirnya dikabulkan MA pada Juni 2025, menjadi dasar hukum pembebasan bersyarat Setnov pada 16 Agustus 2025.
Partai Golkar: Setya Novanto Masih Kader Aktif
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan Setya Novanto masih merupakan kader aktif partai. "Pak Novanto tidak pernah keluar dari Golkar dan tidak pernah diberi sanksi. Jadi, secara keanggotaan, dia masih kader," ujar Doli. Ia bahkan menyebut kemungkinan Setnov kembali ke jajaran elite partai jika bersedia.
Batas Waktu Pemulihan Hak Politik Setya Novanto
Meski telah bebas bersyarat, Setya Novanto masih harus menunggu beberapa tahun sebelum bisa kembali aktif di dunia politik. Berdasarkan peraturan yang berlaku, hak politiknya baru dapat dipulihkan pada tahun 2031.
Proses Hukum Setya Novanto Berlanjut
Gugatan masyarakat melalui ARRUKI dan LP3HI membuka babak baru dalam perjalanan hukum mantan Ketua DPR ini. Nasib kebebasan bersyarat Setya Novanto kini bergantung pada keputusan PTUN yang akan menentukan apakah ia harus kembali menjalani sisa hukuman atau tetap bebas bersyarat.
Artikel Terkait
Hujan Deras Landa Jakarta, 30 RT Terendam dan Ratusan Warga Mengungsi
Sentul Jadi Tuan Rumah Rakornas Besar, 4.453 Pejabat Bahas Percepatan Program Prioritas
KPK Dalami Aliran Dana dan Perjalanan Ridwan Kamil Terkait Kasus BJB
Guru 2026: Masihkah Ada Ruang untuk Wibawa di Tengah Transaksi Pendidikan?